Jakarta (BM) — Pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025), seorang Staf Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dani tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025) malam dengan pengawalan petugas KPK. Dengan kedatangannya, jumlah pihak yang diperiksa penyidik KPK kini bertambah menjadi 10 orang.
“Selain mengamankan sembilan orang, Dani M Nursalam juga sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga total pihak yang masih dilakukan pemeriksaan hingga saat ini berjumlah 10 orang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, KPK sempat mencari keberadaan Dani usai OTT dilakukan di Pekanbaru, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Budi menyebut, Dani akhirnya menyerahkan diri dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama sembilan orang lainnya, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, saudara DMN, selaku Staf Ahli Gubernur,” jelas Budi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Dani M Nursalam memiliki hubungan dekat dengan Abdul Wahid melalui struktur partai politik. Keduanya diketahui merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di mana Dani menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Riau, sedangkan Abdul Wahid merupakan Ketua DPW PKB Riau.
Dalam kasus ini, setidaknya tiga kader PKB terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK, termasuk Tata Maulana, salah satu orang kepercayaan Abdul Wahid.
Tata Maulana, yang disebut sebagai pihak swasta, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025) malam. Berdasarkan pantauan di lokasi, Tata tiba dalam kloter kedua dari Pekanbaru ke Jakarta sekitar pukul 18.56 WIB.
Mengenakan kaus merah dan rompi cokelat, Tata tampak membawa tas ransel hitam sebelum digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai II Gedung KPK.
Hingga saat ini, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Sejumlah awak media masih menunggu konferensi pers resmi dari KPK yang dijadwalkan digelar malam ini.***
