Pekanbaru (BM) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, Rabu (10/12/2025). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aziz Muslin.
Keempat terdakwa menerima hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar. Mereka adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Ketua PPHP; Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati; dan Muhammadyah Djunaid selaku pemilik modal proyek.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhammadyah Djunaid dijatuhi hukuman paling berat, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4,483 miliar subsider 2 tahun penjara. Terdakwa Syaifuddin divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp127 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto masing-masing menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan.
Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara antara 8 hingga 9 tahun lebih kepada para terdakwa.
Perkara ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung pada Juli 2017 hingga Juli 2018 dengan anggaran APBN 2017 sebesar Rp20,52 miliar. Melalui proses lelang, PT Sahabat Karya Sejati ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja 120 hari.
JPU mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kelalaian pengawasan, manipulasi kualifikasi perusahaan, hingga alih pekerjaan kepada pihak lain yang bukan penyedia resmi. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, kerugian negara tercatat mencapai Rp6.080.234.275. ***
