RT/RW Tolak Perwako Pemilihan, DPRD Pekanbaru Siap Gunakan Hak Angket

Pekanbaru (BM) — Penolakan terhadap Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan RT dan RW menguat. Ratusan perwakilan ketua RT dan RW dari seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025) petang, untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap regulasi tersebut.

‎Aspirasi para RT dan RW diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Pekanbaru lintas fraksi dalam pertemuan di ruang paripurna. Dalam forum tersebut, para perwakilan menyampaikan tuntutan agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pemilihan RT dan RW secara langsung dan demokratis.

‎Perwakilan RT dari Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Jon Heri, menyebut sejumlah ketentuan dalam Perwako tersebut menimbulkan penolakan luas, terutama kewajiban bakal calon RT/RW mengikuti fit and proper test serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah yang dinilai menghilangkan hak pilih warga.

‎“Perwako ini bertentangan dengan perda dan mencederai demokrasi di tingkat masyarakat. Kami meminta agar seluruh ketentuannya dicabut,” ujarnya.

‎Penolakan serupa disampaikan perwakilan RT/RW dari Kecamatan Pekanbaru Kota dan Tenayan Raya. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik serta membuka ruang politisasi di tingkat paling bawah pemerintahan. Bahkan, sebagian perwakilan mengklaim mayoritas RT dan RW aktif maupun purna tugas di Pekanbaru menolak pemberlakuan Perwako tersebut.

‎Menanggapi aspirasi tersebut, sejumlah fraksi di DPRD Pekanbaru menyatakan sikap tegas. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Nasdem, Zulfan Hafiz ST, menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.

‎“Jika Perwako ini tidak dicabut, DPRD siap menempuh hak angket sebagai langkah konstitusional,” tegas Zulfan.

‎Dukungan terhadap penggunaan hak angket juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dan PAN. Ketiga fraksi tersebut menyatakan komitmen untuk mengawal aspirasi RT dan RW hingga adanya kejelasan dan kepastian hukum dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

‎Usai pertemuan, DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi resmi yang dituangkan dalam berita acara. DPRD sepakat meminta Komisi I memanggil seluruh camat se-Kota Pekanbaru untuk rapat dengar pendapat serta mendorong pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.

‎Selain itu, DPRD Pekanbaru juga akan menyurati Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri agar melakukan evaluasi dan pembatalan terhadap peraturan wali kota tersebut. DPRD menegaskan akan terus mengawal aspirasi RT dan RW sebagai bagian dari penegakan prinsip demokrasi dan kepastian hukum di tingkat masyarakat.***

Exit mobile version