Jakarta (BM) – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara berujung pada penetapan lima orang tersangka. Salah satunya adalah pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).
“KPK menetapkan lima tersangka, yaitu DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD dan EY dari pihak wajib pajak,” ujar Asep.
Menurut Asep, DWB bersama HGS dan ASB diduga menerima suap terkait pengurusan pengurangan nilai pajak milik PT WP. Nilai suap yang diterima mencapai sekitar Rp4 miliar dan disebut telah dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
Uang tersebut diduga diserahkan secara bertahap oleh ABD selaku konsultan pajak PT WP kepada HGS dan ASB di sejumlah titik pertemuan di wilayah Jabodetabek.
KPK selanjutnya menahan seluruh tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk para penerima suap, yakni DWB, HGS, dan ASB, penyidik menerapkan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara ABD dan EY sebagai pihak pemberi dijerat pasal suap.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun 2026. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penindakan terhadap sejumlah pegawai pajak dan pihak swasta terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah, valuta asing, serta logam mulia dengan nilai total sekitar Rp6 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan komitmen institusi terhadap integritas serta pemberantasan korupsi. Kementerian Keuangan juga menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan KPK dan akan menghormati setiap putusan yang diambil pengadilan.***
