Pekanbaru (BM) — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kewajiban penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan mencakup pegawai di instansi pusat, daerah, hingga perwakilan luar negeri.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur ketentuan pemakaian batik Korpri bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang bertugas di luar negeri sebagai perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam SE tersebut, BKN menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat identitas ASN, menumbuhkan rasa kebersamaan, serta membangun jiwa korsa sebagai anggota Korpri. Selain itu, penggunaan batik Korpri diharapkan dapat memperkuat citra ASN yang profesional, solid, dan berkarakter dalam setiap kegiatan resmi.
BKN juga menetapkan waktu-waktu tertentu yang mewajibkan ASN mengenakan batik Korpri. Penggunaan seragam tersebut diwajibkan setiap hari Kamis, pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri, serta setiap tanggal 17 setiap bulan.
Selain itu, batik Korpri juga wajib dikenakan saat upacara hari besar nasional, upacara bendera kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang, pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penerapan aturan ini, BKN berharap seluruh ASN dapat menunjukkan konsistensi dan kedisiplinan dalam mengenakan seragam batik Korpri sebagai bagian dari simbol profesionalisme aparatur negara.***
