‎PETI di Kuansing Kembali Renggut Nyawa Penambang

Kuansing (BM) – Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, tewas tertimbun longsoran tanah saat beraktivitas di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Jumat (6/2/2026) sore. Peristiwa itu terjadi di area perkebunan masyarakat Kaban Bola, Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.

‎Korban berinisial PA (40), warga Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro. Saat kejadian, korban diketahui sedang mengoperasikan mesin PETI jenis stingkay atau mesin robin. Tanah di sekitar lokasi penambangan tiba-tiba longsor dan menimbun korban.

‎Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan laporan diterima pihak kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB dari masyarakat setempat.

‎“Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuantan Tengah langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kuansing untuk penanganan di TKP,” kata AKP Linter.

‎Berdasarkan keterangan saksi, korban berangkat ke lokasi PETI sekitar pukul 08.30 WIB bersama dua orang rekannya. Namun hingga sore hari korban tidak terlihat kembali. Sekitar pukul 15.00 WIB, rekan korban mengetahui korban tertimbun longsoran tanah dan segera meminta bantuan warga.

‎Warga Desa Pulau Aro kemudian melakukan pencarian secara bersama-sama. Korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke rumah duka di Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro.

‎Olah tempat kejadian perkara dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Kuansing Ipda Lukman, S.H., bersama personel Satreskrim dan Polsek Kuantan Tengah. Polisi memasang garis polisi serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

‎“Hasil awal pemeriksaan menunjukkan mesin PETI yang digunakan merupakan milik korban sendiri dan lokasi penambangan berada di lahan milik orang tua korban,” jelas AKP Linter.

‎Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan. Jenazah korban dijadwalkan dimakamkan pada Sabtu (7/2/2026).

‎Polres Kuantan Singingi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dinilai sangat berisiko dan membahayakan keselamatan jiwa.

‎“PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah berulang kali memakan korban. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas tersebut,” pungkas AKP Linter.***

Exit mobile version