Home  

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid ke Rutan Pekanbaru

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK masuk ke dalam mobil tahanan di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru,Rabu (11/3/2026).

Pekanbaru (BM) – Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). Pemindahan dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain dalam perkara yang sama juga dipindahkan, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya diterbangkan dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172. Pesawat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 09.25 WIB.

Abdul Wahid keluar dari ruang kedatangan domestik sekitar pukul 09.50 WIB dengan pengawalan ketat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, serta personel Brimob dari Kepolisian Daerah Riau.

Mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye dan masker hitam, Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya tidak memberikan keterangan kepada awak media. Mereka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuju Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan KPK di Jakarta.

KPK mengungkap perkara ini terkait dugaan permintaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada tahun anggaran 2025.

Dalam prosesnya, para kepala UPT wilayah disebut diminta menyetor fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut dikenal di internal dinas dengan istilah “jatah preman”.

Penyidik menduga setoran uang dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025 dengan total mencapai sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dana disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara.

Dari penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, penyidik juga menemukan uang dalam mata uang asing berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp800 juta.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Exit mobile version