Jakarta (BM) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan ketiga tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman kasus dugaan penyimpangan tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional guna mencari barang bukti terkait perkara tersebut.
“Penyidik Pidsus Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem verifikasi kemitraan yang melibatkan sejumlah yayasan penerima insentif program. Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ungkap penyidik Syarief.
Penetapan tersangka ini dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut terdapat persoalan kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program tersebut.
“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.***
