Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 7-8 September

PEKANBARU (BM) – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

‎Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3225/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan menetapkan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ)/daring kembali dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa, 7-8 September 2026.

‎Surat edaran tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 6 September 2026 dan ditujukan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat di Kota Pekanbaru.

‎Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dalam surat edaran disebutkan, berdasarkan pemantauan pada Minggu, 6 September 2026, kualitas udara di Pekanbaru berada pada kategori Tidak Sehat.

‎Dinas Pendidikan menyatakan penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

‎Selain sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru juga diimbau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

‎Penyesuaian tersebut diminta tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

‎Sementara itu, apabila kondisi udara membaik pada Rabu, 9 September 2026, seluruh murid diperbolehkan kembali mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

‎Meski demikian, peserta didik diwajibkan menggunakan masker saat berangkat ke sekolah dan ketika melakukan aktivitas di luar ruangan sebagai langkah perlindungan terhadap paparan udara yang tidak sehat.

‎Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, Pembina Utama Muda (IV/c).

‎Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh satuan pendidikan dan diharapkan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.(azw)

Exit mobile version