Batal di Gelar, Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Jadi Tanda Tanya

Pekanbaru (BM) – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau yang rencananya digelar Polda Riau, Jumat (20/6/2025), batal tanpa keterangan.

Sejak pagi hari sejumlah awak media telah berkumpul di ruang media center Polda Riau. Menjelang siang dan hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberi penjelasan dan alasan pembatalan.

Sejumlah awak media saling bertanya jadi atau tidaknya konferensi pers kasus SPPD fiktif ini digelar. Ada juga awak media yang berusaha mendapatkan informasi ke Unit Ditreskrimsus di lantai tiga Polda Riau.

Berdasarkan informasi dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, memang konferensi pers belum jadi digelar, karena masih ada kegiatan yang belum selesai. Mendengar informasi tersebut, sejumlah awak media yang bosan menunggu kepastian konferensi pers SPPD fiktif tersebut akhirnya meninggalkan ruang media center Polda Riau.

Seperti diketahui, pada Kamis, 19/6/2025, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun sempat melontarkan kesiapannya untuk membuka fakta sesungguhnya atas kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau itu.

Apakah pembatalan tersebut dikarenakan adanya pernyataan Muflihun yang akan membeberkan para penerima aliran dana SPPD fiktif tersebut ? Ini menjadi tanda tanya yang menjadi perbincangan wartawan saat keluar dari Mapolda Riau.

Dengan batalnya konferensi pers tersebut sejumlah wartawan yang sudah lama menunggu sempat kecewa, karena berharap ada progres dan perkembangan atas kasus SPPD fiktif ini.

Tim Kuasa Hukum Muflihun Weny Friaty menuturkan, hingga hari ini kliennya belum menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau dari Polda Riau.

“Kita menunggu dari tanggal 17 Juni lalu, dan sampai hari ini belum ada menerima surat pemberitahuan status klien kami, Muflihun. Jadi kita sama-sama menunggu saja apa perkembangan dari pihak penyidik Polda Riau,” kata Weny saat dihubungi wartawan.

Weny juga membenarkan adanya rencana Muflihun yang akan terang-terangan membuka siapa saja yang terlibat menerima aliran uang perjalanan dinas fiktif tersebut.

“Iya, Muflihun akan memberitahukan siapa saja di DPRD Riau yang menerima uang SPPD fiktif itu. Siapa yang diduga terlibat, apakah itu Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, intinya siapa yang jelas-jelas terlibat pada kasus ini,” lanjut Weny menegaskan penjelasannya.

Weny juga menyayangkan sikap penyidik Polda Riau yang langsung menyatakan kliennya adalah tersangka atas kasus dugaan SPPD Fiktif dalam keterangannya pada media.

“Itulah yang namanya kriminalisasi, klien kami belum ada terima surat penetapan tersangka, lalu diviralkan di media jika Muflihun adalah tersangkanya. Itu tidak adil sama sekali,” pungkas Weny menutup penjelasannya.***

Exit mobile version