Natuna (BM) – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait layanan jasa perbankan, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Natuna mengenai pemberian subsidi margin pembiayaan usaha mikro.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Natuna, Selasa (12/8/2025), turut dihadiri Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko, pejabat di lingkungan Pemkab Natuna, Pemimpin Divisi MKM BRK Syariah Muhammad Jazuli, Branch Manager BRK Syariah Ranai Dwik Darma Putra, serta para pemimpin kedai BRK Syariah Ranai.
Plt. Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan mendorong perkembangan usaha mikro, memperluas akses pembiayaan terjangkau, dan memperkuat perekonomian masyarakat Natuna.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen BRK Syariah dalam mendukung pemberdayaan pelaku usaha mikro di Kabupaten Natuna. Dengan adanya subsidi margin dari pemerintah daerah, beban biaya pembiayaan dapat berkurang sehingga pelaku usaha bisa fokus mengembangkan usahanya dan tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Helwin.
Helwin juga mengapresiasi konsistensi Pemkab Natuna dalam mendukung UMKM. Menurutnya, pembiayaan dengan margin yang disubsidi ini diharapkan mampu melahirkan pengusaha-pengusaha berdaya saing tinggi, bahkan hingga skala internasional.
“Melihat ketangguhan usaha mikro di berbagai situasi, BRK Syariah akan terus membina UMKM melalui sinergi dengan pemerintah daerah. Kami siap mendukung Pemkab Natuna dalam memberikan layanan jasa perbankan yang optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab penerima pembiayaan.
“Pembiayaan ini tetap harus disertai agunan agar ada rasa tanggung jawab nasabah dalam pelunasannya. Kami juga mengingatkan kepada BRK Syariah, khusus untuk pembiayaan P3K, agar jumlahnya tidak terlalu besar supaya penerima dapat mengelola keuangannya dengan baik,” ujar Cen Sui Lan.
Melalui MoU dan PKS ini, BRK Syariah dan Pemkab Natuna berharap dapat memperkuat ekosistem UMKM, meningkatkan akses layanan keuangan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
“Kami berharap subsidi margin ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro. Sinergi dengan BRK Syariah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian Natuna,” tutup Bupati.***