UU Haji dan Umrah Baru Resmi Akui “Umrah Mandiri”, Era Baru Ibadah ke Tanah Suci Dimulai

Jakarta (BM) – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Regulasi ini membawa sejumlah pembaruan signifikan, salah satunya pengakuan resmi terhadap praktik “umrah mandiri”.

Dengan ketentuan baru ini, jemaah kini diperbolehkan mengatur sendiri perjalanan umrah mereka ke Tanah Suci tanpa harus bergantung sepenuhnya pada biro perjalanan resmi. Mereka dapat mengurus tiket, akomodasi, visa, dan kebutuhan lain secara mandiri, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 87A dalam UU tersebut, jemaah yang ingin menjalankan umrah mandiri harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa resmi, serta bukti pembelian layanan dari penyedia yang terdaftar.

Pemerintah juga memastikan perlindungan hukum dan pengawasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah, baik yang berangkat melalui biro resmi maupun secara mandiri.

Selain itu, UU ini turut menegaskan komitmen negara untuk memperkuat ekosistem ekonomi keagamaan. Pelaku usaha lokal, UMKM, hingga sektor logistik dan transportasi didorong berperan aktif dalam rantai kegiatan umrah dan haji.

Kebijakan baru ini disambut positif oleh masyarakat. Pengakuan terhadap umrah mandiri dinilai memberikan keleluasaan bagi calon jemaah dalam menyesuaikan biaya dan kebutuhan perjalanan sesuai kemampuan finansial mereka. Di sisi lain, terbuka pula peluang baru bagi pelaku usaha lokal dalam menyediakan layanan pendukung ibadah umrah.

Namun demikian, pemerintah mengingatkan agar calon jemaah tetap memahami aturan dan prosedur keberangkatan ke Arab Saudi. Meskipun bersifat mandiri, aspek keamanan, kesehatan, dan kelengkapan dokumen tetap menjadi tanggung jawab penuh setiap jemaah.

Biro perjalanan resmi pun diharapkan tetap memainkan peran penting sebagai mitra strategis, terutama dalam memberikan bimbingan, layanan profesional, serta perlindungan tambahan bagi jemaah yang membutuhkan.

Pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Ibadah umrah kini tidak hanya menjadi kegiatan spiritual, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan keagamaan yang lebih modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.***

Exit mobile version