‎Pemkab Rohul Bentuk TP2D untuk Percepat Implementasi Visi-Misi Bupati Anton–Poti

Rokan Hulu (BM) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) sebagai upaya memperkuat perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Pembentukan TP2D ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.100.3.3.2/BAPPEDA/819/2025, tertanggal Rabu (26/11/2025).

‎Tim yang diketuai Novli Wanda Ade Putra, ST, M.Si ini beranggotakan para akademisi, praktisi, dan profesional di bidang masing-masing. Posisi sekretaris diemban oleh Muhammad Iqbal, S.IP, MA, dengan tiga anggota yakni Dr. Desmelati, M.Sc, Tanda Perdamaian Nasution, SH, MH, dan Alpasirin, S.IP, M.IP.

‎Dorong Akselerasi Program Unggulan Bupati

‎Ketua TP2D, Novli Wanda Ade Putra, menyampaikan bahwa pembentukan tim ini bertujuan memperkuat kinerja Bupati dan Wakil Bupati Anton–Poti dalam melaksanakan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

‎“Tim ini dibentuk untuk menginventarisasi program-program sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati agar dapat segera diimplementasikan secara nyata di masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa banyak program unggulan yang akan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah, di antaranya:

‎percepatan perbaikan infrastruktur jalan,

‎optimalisasi pengelolaan Masjid Islamic Center,

‎perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan,

‎serta berbagai prioritas lain yang telah disampaikan pasangan Anton–Poti saat masa kampanye.

‎“Diharapkan TP2D dapat membantu memastikan setiap visi dan misi Bupati sampai kepada masyarakat. Itulah tujuan utama tim ini dibentuk,” tegas Novli.

‎Tugas dan Fungsi TP2D

‎TP2D memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya:

‎melakukan pengkajian dan analisis terhadap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati,

‎memberikan pertimbangan, saran, dan masukan dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan,

‎melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan,

‎menerima informasi dari masyarakat terkait penerapan kebijakan daerah,

‎melakukan pendampingan terhadap program prioritas yang dijalankan perangkat daerah,

‎memantau proses perencanaan dan penganggaran program prioritas,

memediasi perangkat daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan hambatan pembangunan,

‎melaksanakan tugas khusus dari Bupati dan Wakil Bupati,

‎serta melaporkan seluruh hasil kerja kepada pimpinan daerah.

‎Selain itu, TP2D juga mempunyai fungsi penting berupa:

‎identifikasi masalah-masalah strategis yang dihadapi daerah,

‎pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Bupati dalam perumusan kebijakan strategis.

‎Dengan terbentuknya TP2D ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(azw)


Exit mobile version