Pekanbaru (BM) — Pesawat Tempur Hawk 100/200 dari Skadron Udara 12 Wing Udara 3.1 Tempur melakukan pendaratan paksa (force down) terhadap pesawat asing yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa dokumen penerbangan lengkap, Rabu (10/12/2025).
Tindakan dilakukan setelah radar pertahanan udara mendeteksi pesawat tak dikenal melintas di wilayah nasional. Komando atas kemudian memerintahkan satu flight Skadron Udara 12 untuk melakukan scramble dan intercept.
Hasil identifikasi menunjukkan pesawat tersebut merupakan pesawat tempur militer dari negara “musang”, yang menyatakan mengalami gangguan navigasi. TNI AU tetap memberlakukan prosedur pertahanan sesuai standar operasi, dan memaksa pesawat mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn) untuk pemeriksaan.
Setibanya di pangkalan, pilot dan pesawat diamankan oleh personel Satpom dan Hanlan Lanud Rsn. Tim kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan dokumen penerbangan dan identitas, sebagai bagian dari mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara.
Peristiwa ini merupakan rangkaian latihan force down yang digelar Lanud Roesmin Nurjadin untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan satuan dalam menangani pelanggaran wilayah udara.
Komandan Lanud Rsn Marsma TNI Abdul Haris menyatakan latihan force down bertujuan memastikan kesiapan seluruh unsur satuan dalam menghadapi situasi nyata. “Latihan seperti ini memastikan setiap unsur benar-benar siap menjaga kedaulatan udara Indonesia,” ujarnya. ***
