Kejati Riau Tambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PI Blok Rokan


‎Pekanbaru (BM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Perkara ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.

‎Kedua tersangka berinisial MA dan DS, yang merupakan pejabat di perusahaan milik daerah Kabupaten Rokan Hilir. MA menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga, sementara DS menjabat Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik kemudian menaikkan status hukum MA dan DS usai menemukan alat bukti yang cukup.

‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, alat bukti yang cukup, serta gelar perkara, penyidik menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (16/12/2025).

‎Dalam perkara ini, MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, R dan Z, dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up harga lahan untuk kebutuhan Company Yard.

‎Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

‎Penyidik menjerat MA dan DS dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

‎Kejati Riau langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Riau.

‎Zikrullah menegaskan, penyidikan kasus korupsi dana PI Blok Rokan masih terus berlanjut. Kejati Riau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.***

Exit mobile version