APBD Pekanbaru 2026 Belum Disahkan, DPRD Nilai TAPD Tak Siap Paparkan Rincian Anggaran

Pekanbaru (BM) — Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum menemui titik terang. DPRD Kota Pekanbaru menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum siap memaparkan rincian program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dasar pengesahan anggaran.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menyebutkan pengesahan APBD semestinya dilakukan melalui rapat paripurna pada Kamis (8/1/2026). Namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena rapat Banggar bersama TAPD sehari sebelumnya tidak menghasilkan kejelasan terkait rincian anggaran.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta TAPD memaparkan secara detail program dan kegiatan di masing-masing OPD. Pasalnya, meski postur APBD telah disepakati melalui nota kesepahaman dengan nilai sekitar Rp3,049 triliun, DPRD belum memperoleh gambaran rinci alokasi anggaran tersebut.

“TAPD menyampaikan belum bisa melakukan ekspos karena RKA OPD belum diinput ke sistem. Padahal RKA merupakan dasar penyusunan anggaran,” kata Zulfan, Minggu (11/1/2026).

Ia menilai pemaparan yang disampaikan TAPD masih bersifat umum dan tidak menyentuh substansi kegiatan. Informasi yang disajikan hanya berupa persentase belanja, seperti belanja pegawai dan belanja lainnya, tanpa penjelasan detail kegiatan yang akan dilaksanakan.

Menurut Zulfan, DPRD membutuhkan rincian tersebut untuk memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan, permintaan terhadap RKA bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Zulfan juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru sempat menyatakan siap memaparkan RKA pada Kamis pagi. Namun hingga Kamis malam, ekspos tidak kunjung dilakukan dan dokumen RKA pun belum diserahkan kepada DPRD.

“Kami tidak bisa mengesahkan APBD tanpa mengetahui detail anggarannya. Ini menyangkut tanggung jawab dan risiko hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Banggar DPRD memiliki kewajiban memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas. Tanpa rincian kegiatan, DPRD berpotensi ikut bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum dalam penggunaan anggaran.

“Kami tidak ingin hanya menyetujui angka besar tanpa tahu kegiatan di baliknya. Transparansi RKA adalah kunci sebelum APBD disahkan,” pungkas Zulfan. ***

Exit mobile version