Pekanbaru (BM) – PT Amazon Satwa Nusantara mengklaim mengalami kerugian hingga Rp139 juta akibat lemahnya sistem keamanan di Kawasan Industri Eco Green, yang dikelola PT Riau Mas Prakarsa dan berlokasi di Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham, mengatakan perusahaannya mulai berinvestasi di kawasan tersebut sejak 2023 dengan membeli lahan, kavling, dan bangunan. Namun, sejak tahap pembangunan hingga perusahaan mulai beroperasi, sejumlah tindak pencurian berulang kali terjadi.
“Pada tahap pembangunan tahun 2023 terjadi kehilangan besi dengan nilai sekitar Rp47 juta. Kemudian pada 2024, saat renovasi, scaffolding juga hilang,” ujar Kevin, didampingi kuasa hukumnya M Yusuf Pane, saat ditemui wartawan di sebuah kafe di Jalan Kaharuddin Nasution, Kamis (15/1/2026).
Kevin menambahkan, setelah perusahaan mulai beroperasi pada Januari 2025, pencurian kembali terjadi. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa wheel pump mobil dibongkar dan dicuri di dalam kawasan industri tersebut.
Seluruh kejadian itu, kata Kevin, telah dilaporkan kepada manajemen Kawasan Industri Eco Green. Namun, hingga kini pihak pengelola dinilai tidak memberikan respons maupun pertanggungjawaban yang jelas.
“Total kerugian materiel yang kami alami sekitar Rp139 juta, belum termasuk kerugian immateriel,” tegasnya.
Kasus kehilangan tersebut juga telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tidak dapat dilanjutkan karena kamera pengawas (CCTV) di kawasan industri diketahui tidak berfungsi.
“Pihak kepolisian menyampaikan kendala utama adalah CCTV kawasan yang tidak aktif, sehingga proses penyelidikan dihentikan,” jelas Kevin.
Merasa dirugikan, PT Amazon Satwa Nusantara kemudian mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025. Hingga Kamis (15/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat dan dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.
Kevin juga menyoroti kondisi keamanan kawasan yang dinilainya tidak layak bagi investor. Ia menyebut, dalam brosur dan penawaran awal, Eco Green diklaim memiliki pengamanan 24 jam serta CCTV aktif, namun kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Ini jelas tidak aman bagi pebisnis dan investor. Saya sendiri sudah tiga kali mengalami pencurian,” ujarnya.
Selain masalah keamanan, Kevin mengungkapkan adanya kenaikan sepihak biaya keamanan. Awalnya, iuran keamanan sebesar Rp792 ribu per bulan, kemudian naik menjadi Rp1.346.000 per bulan, hingga saat ini total biaya keamanan yang dibayarkan mencapai Rp58.608.000 per tahun. Ia juga menyoroti tarif air bawah tanah yang disebut hampir setiap bulan mengalami kenaikan hingga 30 persen tanpa kejelasan dasarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane, SH, MH, menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tangan atas peristiwa pencurian tersebut.
“Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab dengan alasan bukan mereka pelaku pencurian. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata wanprestasi,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengelola kawasan. Bahkan, dalam sidang awal, tergugat sempat menawarkan opsi kompensasi, namun hingga kini tidak ada nilai maupun kejelasan kesepakatan. Disini pengelola berjanji bertanggung jawab sesuai dengan hasil investigasi.
Menanggapi gugatan tersebut, penasihat hukum PT Riau Mas Prakarsa, Mhd. Sanip Heri Sinaga, SH, MH, CPM, menyatakan pihaknya telah menyampaikan bantahan dalam jawaban resmi tergugat melalui persidangan elektronik.
“Pada prinsipnya, kami membantah dalil-dalil gugatan penggugat. Berdasarkan fakta yang ada, tidak terbukti secara murni bahwa seluruh kerugian yang dialami PT Amazon Satwa Nusantara disebabkan oleh kelalaian pihak pengelola,” ujar Sanip.
Ia menjelaskan, sesuai perjanjian pengelolaan kawasan industri, kewajiban PT Riau Mas Prakarsa adalah menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant.
“Pengamanan yang dimaksud adalah pengamanan kawasan secara umum, bukan penjagaan khusus terhadap aset atau barang milik penghuni kawasan,” jelasnya.
Terkait iuran keamanan, Sanip menyebut PT Amazon Satwa Nusantara memang membayar biaya keamanan untuk periode Januari hingga Desember 2025, namun pembayaran baru dilakukan pada 18 Juli 2025.
“Artinya, dari Januari hingga Juni 2025 terjadi penunggakan. Pembayaran dilakukan sekaligus setelah peristiwa kehilangan terakhir pada 11 April 2025,” katanya.
Ia menegaskan, dalam perjanjian pengelolaan kawasan juga diatur bahwa pengelola berhak tidak memberikan fasilitas apabila penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran atau retribusi penggunaan sarana dan prasarana. Kenaikan tarif keamanan, lanjut Sanip, merupakan hak pengelola dan tidak melanggar ketentuan perjanjian.
Sanip juga menyoroti peristiwa kehilangan pada 11 November 2024 yang dipersoalkan penggugat. Menurutnya, saat itu PT Amazon Satwa Nusantara masih dalam tahap pembangunan.
“Dalam aturan Eco Green, selama masa pembangunan, material dan peralatan kerja menjadi tanggung jawab kontraktor atau pemborong, kecuali ada serah terima resmi kepada manajemen kawasan. Faktanya, serah terima tersebut tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rangkaian peristiwa kehilangan yang diuraikan dalam gugatan terjadi pada November 2024, Februari 2025, dan 11 April 2025. Dengan adanya jeda waktu tersebut serta kondisi pembayaran iuran, pihak tergugat menilai gugatan telah direncanakan sebelumnya.
“Semua itu telah kami uraikan dalam jawaban di persidangan. Selanjutnya, kami siap membuktikan bantahan kami pada tahap pembuktian,” pungkasnya. (azw)
