Pekanbaru (BM) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Riau. Namun, dokumen resmi yang mengatur kebijakan tersebut belum memuat penjelasan rinci terkait titik koordinat lokasi WPR yang ditetapkan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Riau. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi menjadi salah satu daerah dengan potensi WPR yang cukup besar.
Awalnya, terdapat 34 wilayah WPR yang diusulkan di Kuantan Singingi. Dari jumlah tersebut, kemudian disepakati 9 wilayah WPR yang akan disusun Dokumen Pengelolaannya. Penetapan wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, yakni berada di luar kawasan sungai dan kawasan hutan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian luasan blok WPR. Jika sebelumnya satu blok WPR memiliki luas lebih dari 100 hektare, kini setiap blok dibatasi maksimal 100 hektare, sehingga total wilayah WPR di Kuantan Singingi menjadi 30 blok.
Berdasarkan data tersebut, potensi emas placer di Kuantan Singingi tersebar di tujuh kecamatan dengan total luasan mencapai ribuan hektare. Kecamatan Kuantan Tengah tercatat sebagai wilayah dengan luasan terbesar, yakni 943,41 hektare yang berada di kawasan Pulau Kedundung dan Jake.
Selanjutnya, Kecamatan Kuantan Mudik memiliki luasan 827,02 hektare yang tersebar di wilayah Air Buluh 1 dan TBS. Potensi emas placer juga terdapat di Kecamatan Singingi seluas 426,58 hektare, khususnya di wilayah Logas 2.
Sementara itu, Kecamatan Pangean tercatat memiliki luasan 199,65 hektare, disusul Kecamatan Inuman seluas 139,50 hektare. Adapun Kecamatan Benai memiliki potensi seluas 55,36 hektare, dan Kecamatan Hulu Kuantan seluas 47,13 hektare.
Di tengah besarnya potensi tersebut, aparat penegak hukum menaruh perhatian terhadap tata kelola pertambangan emas rakyat. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pengelolaan Pertambangan Emas Rakyat (PER) harus berlandaskan prinsip keadilan ekonomi dan keadilan ekologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Riau usai mengikuti rapat virtual bersama Pemerintah Provinsi Riau terkait pembahasan pengelolaan pertambangan rakyat di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026). Ia menekankan bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.
Untuk itu, Polda Riau menerapkan pengawasan berlapis terhadap aktivitas penambangan rakyat yang telah memiliki izin, mulai dari penegakan hukum hingga pembinaan dan edukasi. Pengawasan tersebut mencakup penerapan metode penambangan ramah lingkungan, pengelolaan limbah, serta kewajiban reklamasi pascatambang.
Kapolda berharap, pengelolaan pertambangan emas rakyat di Riau dapat berjalan seimbang antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.***
