Riau  

‎Plt Gubri Ingatkan Sekwan Baru DPRD Riau soal Kasus SPPD Fiktif

Pekanbaru (BM) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberantas praktik penyimpangan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Penegasan itu disampaikan saat melantik Renaldi sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Yusi Prastiningsih sebagai Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, Kamis (5/2/2026).

‎Dalam sambutannya, SF Hariyanto secara khusus mengingatkan Renaldi agar berhati-hati menjalankan amanah, mengingat kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekwan DPRD Riau hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa pengangkatan Renaldi murni berdasarkan hasil seleksi panitia seleksi (Pansel).

‎Plt Gubri mengungkapkan, sejak tahun 2021 terdapat temuan SPPD fiktif sebesar Rp159 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 kembali ditemukan dugaan penyimpangan senilai Rp15 miliar yang belum tuntas, termasuk pengambilan kas Sekwan DPRD Riau sebesar Rp3 miliar.

‎SF Hariyanto menilai Sekretariat DPRD memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik penyimpangan. Oleh karena itu, ia meminta Sekwan yang baru untuk segera menyelesaikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memastikan tidak ada lagi temuan fiktif pada tahun 2026. Ia juga mengingatkan bahwa predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh ASN.

‎Untuk mencegah kasus serupa terulang, Plt Gubri meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai di lingkungan Sekwan DPRD Riau, termasuk memindahkan pegawai yang terlibat maupun yang telah terlalu lama bertugas di instansi tersebut. Ia menegaskan tidak akan ragu mengganti pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan menjaga integritas.

‎SF Hariyanto juga memerintahkan agar pengembalian kerugian negara akibat SPPD fiktif diselesaikan paling lambat satu bulan dengan berkoordinasi bersama Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pegawai lama yang terlibat dalam praktik menyimpang dan meminta dilakukan perombakan menyeluruh demi perbaikan tata kelola pemerintahan.***

Exit mobile version