Tragis, Bocah 4 Tahun Meninggal Diduga Akibat Kekerasan oleh Kakek

Rohil (BM) – Kasus kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat korban. Seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini mencuat setelah korban dibawa oleh orang tuanya ke fasilitas kesehatan karena mengalami demam. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tenaga medis menemukan adanya luka serius pada bagian vital korban yang mengarah pada dugaan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Rohil, Kris Tofel, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban sempat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif, namun dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dugaan sementara, korban meninggal akibat infeksi dari luka yang dideritanya.

Menerima laporan masyarakat, tim Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Jenazah korban juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka yang awalnya sempat membantah tuduhan. Namun, setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Aksi tersebut diduga dilakukan pada Minggu (26/4/2026) di rumah pelaku dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, kasur, dan selimut turut diamankan. Polisi juga mengedepankan metode scientific crime investigation melalui visum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk menguatkan pembuktian perkara.

Saat ini, kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik.***

Exit mobile version