Alpasirin Apresiasi Keberanian Dani Nursalam Ungkap Fakta Sidang Korupsi Abdul Wahid

Pekanbaru (BM) – Alpasirin SIP., MIP, memberikan apresiasi terhadap keberanian mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M Nursalam, yang menyampaikan kesaksian secara terbuka dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Menurut Alpasirin, kesaksian Dani yang membeberkan berbagai fakta dalam persidangan menunjukkan sikap ksatria dan komitmen untuk mengungkap kebenaran demi masa depan Riau yang lebih bersih dari praktik korupsi.

“Kita harus mengapresiasi keberanian dan kejujuran kesaksian Saudara Dani Nursalam dalam membongkar praktik korupsi yang terjadi dalam kasus OTT Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang saat ini masih bergulir,” kata Alpasirin usai mengikuti perkembangan persidangan.

Dalam sidang tersebut, Dani M Nursalam yang hadir sebagai saksi mahkota mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari perkara korupsi tersebut.

Dani mengaku mengetahui adanya rencana penyerahan dana sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Informasi itu, menurut Dani, diperolehnya saat berdiskusi dengan Eri Ikhsan pada akhir Oktober 2025.

Ia menyebut dana tersebut semula direncanakan diserahkan pada 5 November 2025. Namun sebelum penyerahan dilakukan, sebagian dana digunakan untuk kebutuhan perjalanan rombongan pejabat Pemerintah Provinsi Riau ke Singapura dan Malaysia.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dani menjelaskan bahwa kebutuhan dana perjalanan awalnya sebesar Rp400 juta dan kemudian bertambah menjadi Rp450 juta karena adanya penambahan peserta.

Dani mengaku menerima informasi tersebut melalui Abdul Wahid dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, M Arief Setiawan, untuk menyiapkan dana yang dimaksud.

Menurut Dani, dana Rp450 juta kemudian diserahkan kepada Marjani. Penyerahan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Abdul Wahid.

Selain itu, Dani juga mengungkap adanya informasi bahwa dana Rp1 miliar yang sebelumnya dijanjikan tidak dapat dipenuhi seluruhnya karena sebagian telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia.

“Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT,” ujar Dani dalam persidangan.

Menanggapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Alpasirin menilai sikap terbuka Dani merupakan contoh yang baik bagi pejabat maupun pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik korupsi.

Menurutnya, keberanian mengungkap fakta di hadapan hukum merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Ini merupakan jiwa kesatria yang patut dicontoh oleh yang lain demi kemajuan Riau di masa mendatang. Kita tidak ingin lagi ada kepala daerah di Riau yang tersandung kasus korupsi dan berakhir ditangkap oleh KPK,” ujarnya.

Alpasirin menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian semua pihak untuk menyampaikan kebenaran, termasuk melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Riau harus berkemajuan. Riau harus menjadi daerah yang terbebas dari praktik-praktik korupsi. Karena itu, kita mengapresiasi langkah berani Saudara Dani Nursalam dalam menegakkan kebenaran hingga terang benderang demi kejujuran di tanah Melayu yang kita cintai ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dan tim penasihat hukum terdakwa.(azw/ra)

Exit mobile version