Pekanbaru (BM) – Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau yang digelar selama dua hari, Rabu-Kamis (15/7) di Hotel Mutiara Merdeka, berakhir deadlock. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat terkait keabsahan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026-2030,?membuat forum tidak mampu mengambil keputusan penting, termasuk menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).
Sidang pleno yang dipimpin Wakil Ketua I KONI Riau Khairul Fahmi didampingi M Yunus, Ahmad Ismail, Aryo Akbar, dan Nuzeli Husnedi, bahkan belum sempat memasuki pembahasan agenda pleno pertama. Karena salah satu pendukung calon ketua umum KONI meminta agar TPP yang lama disahkan, sementara beberapa anggota TPP sebelumnya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota KONI Riau.
Sejak awal, forum diwarnai perdebatan mengenai status TPP yang dibentuk pada Rakerprov 2025 dan telah menyelesaikan proses verifikasi bakal calon Ketua Umum KONI Riau. Sejumlah cabang olahraga (cabor) dan KONI kabupaten/kota meminta hasil kerja TPP tersebut tetap dilanjutkan.
Alasannya, TPP telah menyatakan dua bakal calon, yakni Edi Basri dan Iskandar Hoesin, memenuhi syarat pencalonan setelah memperoleh dukungan minimal empat KONI kabupaten/kota dan 18 cabang olahraga.
Namun, sebagian besar peserta Rakerprov menolak penggunaan hasil TPP tersebut. Mereka beralasan Surat Keputusan (SK) TPP telah berakhir dan beberapa anggotanya tidak lagi menjabat sebagai pengurus KONI kabupaten/kota maupun pengurus cabang olahraga. Jika masih menggunakan TPP yang lama maka dinyatakan Ilegal, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua KONI Pekanbaru dan Ketua Pengprov Cabor Bowling.
Di antaranya mantan Ketua KONI Pekanbaru M Yasir dan mantan Ketua Bowling Riau Hendrico Bahtiar yang telah digantikan kepengurusan baru. Perbedaan pandangan itu membuat sidang dihentikan sementara untuk meminta arahan dari Wakil Ketua II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo. Perwakilan dari kedua kubu kemudian melakukan pertemuan dengan KONI Pusat guna mencari solusi.
Namun, setelah forum kembali dilanjutkan, persoalan kembali mencuat. Wakil Ketua II KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Soedarmo membenarkan Rakerprov tidak menghasilkan keputusan. Menurut Soedarmo, akibat kebuntuan tersebut Rakerprov tidak dapat menetapkan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan Musorprov.
“Hasilnya deadlock. Meskipun sudah diarahkan dari KONI Pusat agar pelaksanaan bisa berjalan lancar, tetapi tetap deadlock. Musorprov dilaksanakan berdasarkan keputusan Rakerprov. Raker seharusnya memutuskan kapan Musorprov dilaksanakan, di mana tempatnya, dan hal-hal lainnya. Karena itu tidak diputuskan, maka Musorprov belum bisa dilaksanakan,” ujar Sudarmo usai Rakerprov KONI Riau,
Dengan tidak adanya kata sepakat dari hasi Rakerprov, KONI Pusat kata Soedarmo, hanya tinggal menunggu langkah yang akan diambil kepengurusan KONI Riau hingga masa jabatan berakhir sekitar dua bulan lagi. Setelah perpanjangan kepengurusan selama 6 bulan.
“Kalau sampai kepengurusan ini berakhir dan belum ada penyelesaian, nanti akan diambil alih oleh KONI Pusat. Artinya akan dibentuk karateker. Dengan sisa masa kepengurusan KONI Riau tetap dimanfaatkan untuk menjalankan pembinaan terhadap cabang-cabang olahraga di Riau,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I KONI Riau Khairul Fahmi membenarkan forum mengalami kebuntuan. Menurutnya, deadlock terjadi karena adanya perbedaan pandangan terkait pembahasan TPP.
“Deadlock terjadi pada pembahasan tim TPP. Ada pendapat yang berbeda di situ,” jelasnya.
Dikatakan Fahmi, untuk TPP yang lama sudsh dinyatakan tidak berlaku lagi dan SK nya sudah dicabut, pasca perpanjangan kepengurusan KONI Riau oleh KONI Pusat. Selian itu anggota TPP yang lama juga tidak lagi menjabat sebagai pengurus KONI Daerah maupun Pengprov Cabor.
Seperti mantan ketua KONI Kota Pekanbaru, M Yasir, sudah tidak menjabat lagi sebagai ketua, selanjutnya Hernrico Bakhtiar mantan ketua Pengprov Cabor Bowling yang tidak menjabat lagi, dan Yudhi Muis, pengurus Pengprov Panjat Tebing yang tidak lagi ditunjuk mewakili Cabor Panjat Tebing.
“Untuk TPP tentunya pembentukannya ketua dan anggotanya yag baru, bukan lagi yang lama. TPP yang lama pengrusnya sudah tidak lagu menjabat sebagai ketua, tidak mungkin mereka yang jadi TPP, mereka bekerja sesuai keputusan Raker mulai bulan Januari hingga Maret 2026. Tidak mungkin dipaksakan mereka lagi jadi TPP jabatan mereka sebagai ketua KONI Daerah dan Pengprov Cabor sudah habis juga,” jelas Fahmi.
“Selain itu komposisi untuk ketua dan anggota TPP akan dikembalikan sepeti layaknya pemilihan ketua KONI Provinsi, yang terdiri dari 2 dari unsur KONI Riau, 1 dari KONI Kabupaten Kota dan 2 dari Pengprov Cabor. Jadi kami menghimbau kepada seluruh KONI daerah dan Pengprov Cabor kita ikuti aturan sesuai arahan KONI Pusat,” jelasnya lagi.
Disinggung mengenai bakal calon yang akan mendaftar sebagai calon ketua KONI Riau, Fahmi menjelaskan sesuai aturan yang telah dijalankan selama ini baik di Riau maupun di Provinsi lainnya termasuk KONI Pusat. Bakal calon ketua yang akan maju itu didukung oleh 4 KONI Kabupaten Kota dan 18 Pengprov Cabor. Tidak ada usulan lain selain komposisi pendaftaran bakal calon sepeti yang telah dijalankan selama ini.
“Ini kan pemilihan Ketua KONI, disesuikan dengan persyaratan bakal calon ketua, 4 KONI daerah dan 18 Pengprov Cabor. Dan nantinya kita meminta kepada TPP yang baru agar membuat aturan rancangan dan pedomannya sesuai yang telah dijalankan selama ini, jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak lain yang menguntungkan salah satu calon,” kata Fahmi.
Rakerprov KONI Riau sendiri dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau, Yurnalis. Namun, agenda yang sedianya menjadi landasan pelaksanaan Musorprov kini harus tertunda akibat belum tercapainya kesepakatan di internal peserta Rakerprov.***
