Siak  

Setelah Dua Dekade, 1.730 Warga Balaikayang Mulai Nikmati Kepastian Hukum atas Lahan

Siak (BM) – Penantian panjang masyarakat Balaikayang untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati akhirnya mulai berakhir. Pemerintah Kabupaten Siak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara simbolis kepada warga sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun.

‎Penyerahan fisik SHM dilakukan langsung oleh Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak, Kamis (4/6/2026). Sebanyak 45 persil sertifikat diserahkan pada tahap awal, sekaligus menandai rampungnya penataan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang mencakup sekitar 1.730 penerima.

‎Bupati Afni mengatakan keberhasilan penyelesaian persoalan agraria tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Bagian Administrasi Wilayah, pemerintah kecamatan hingga masyarakat.

‎“Alhamdulillah, persoalan ini dapat diselesaikan berkat kolaborasi multipihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras. Semoga penyerahan SHM ini memberikan kepastian hukum dan legalitas yang kuat bagi masyarakat,” kata Afni.

‎Menurutnya, penyelesaian tumpang tindih antara HPL Balai Kayang dan sertifikat masyarakat dilakukan melalui penataan kondisi eksisting yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bersama Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitasi Pertanahan Setda Siak.

‎Pada tahap pertama, pelepasan lahan mencakup 266 blok dengan total 1.730 penerima. Rinciannya, Balai Kayang I sebanyak 443 nama dalam 68 blok, Balai Kayang II sebanyak 634 nama dalam 95 blok, serta Balai Kayang III sebanyak 653 nama dalam 103 blok.

‎Meski demikian, Pemkab Siak masih akan melanjutkan penyelesaian tahap kedua terhadap 321 kapling masyarakat yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati tahun 2005 dan 2008. Untuk proses tersebut diperlukan pematokan dan pengukuran ulang lapangan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

‎“Kita akan tuntaskan semuanya secara bertahap karena persoalan agraria menjadi salah satu komitmen dan prioritas kerja pemerintah daerah,” tegas Afni.

‎Salah seorang warga Balaikayang, T. Fadli, mengaku bersyukur akhirnya menerima SHM atas lahan miliknya seluas 600 meter persegi setelah menunggu lebih dari dua dekade.

‎“Kami sudah menantikannya selama lebih 20 tahun. Insya Allah sertifikat ini akan menjadi warisan untuk anak cucu,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkab Siak, Asrafli, mengimbau masyarakat penerima sertifikat agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran dan biaya sertifikat ke kas daerah guna memperoleh dokumen fisik SHM.

‎Ia menambahkan, selain memiliki kekuatan hukum yang sah, sertifikat yang telah diterbitkan juga dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun Bhumi ATR.

‎“Dengan selesainya penataan batas dan diterimanya SHM, masyarakat Balaikayang kini memiliki legalitas hukum yang kuat atas lahan yang dimiliki,” kata Asrafli.(azw)

Exit mobile version