Pekanbaru (BM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyelesaian proses administrasi pengelolaan keuangan daerah sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Persetujuan bersama itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Rabu (29/7/2026) sore. Agenda rapat mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid. Turut mendampingi Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri dan Wakil Ketua III DPRD Andry Saputra. Dari unsur pemerintah daerah, hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar bersama jajaran organisasi perangkat daerah.
Melalui pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat terhadap substansi ranperda. Persetujuan tersebut sekaligus menandai selesainya pembahasan di tingkat DPRD sebelum dokumen dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalani proses evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai mengikuti rapat paripurna, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai telah bekerja secara intensif sehingga pembahasan ranperda dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Menurut Markarius, tercapainya persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai mekanisme penyusunan dan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, kata Markarius, Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera menyampaikan ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi. Tahapan evaluasi menjadi prosedur yang wajib dilalui sebelum ranperda dapat ditetapkan secara efektif sebagai peraturan daerah.
Markarius berharap proses evaluasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar sehingga perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera diberlakukan sesuai ketentuan.
Ia juga kembali menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
Selain itu, berbagai pandangan, masukan, koreksi, serta rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD selama pembahasan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah maupun pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
“Pemerintah Kota Pekanbaru akan menjadikan seluruh saran dan rekomendasi tersebut sebagai acuan untuk penyempurnaan kebijakan serta peningkatan kualitas pembangunan ke depan,” ujar Markarius.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi perda, Pemko Pekanbaru kini tinggal menuntaskan tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Riau sebelum regulasi tersebut resmi berlaku sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah.(Adv/azw)
