Pekanbaru (BM) – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi melalui jalur udara kembali digagalkan. Petugas gabungan Aviation Security (Avsec) bersama personel pengamanan Lanud Roesmin Nurjadin berhasil membekuk seorang penumpang berinisial AY (36) yang kedapatan membawa 1.004 gram atau sekitar 1 kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (11/8/2026).
Kepala Dinas Operasi (Kadis Ops) Lanud Roesmin Nurjadin, Kolonel Pnb Andri Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku diringkus saat berada di area pemeriksaan keberangkatan. AY rencananya akan terbang menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Kini pria berinisial AY (36) diamankan petugas saat berada di area pemeriksaan keberangkatan, Selasa (11/8/26). AY diketahui merupakan penumpang dengan rute penerbangan Pekanbaru menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta,” kata Kolonel Pnb Andri Setiawan kepada wartawan di Pekanbaru.
Pengungkapan ini bermula ketika petugas Avsec mencurigai hasil citra mesin X-Ray saat memeriksa koper milik pelaku. Pemeriksaan kemudian diperketat dengan melakukan penggeledahan manual di ruang khusus.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan serbuk putih yang disembunyikan secara rapi di antara lipatan celana di dalam koper pelaku. Setelah dipastikan sebagai narkotika jenis sabu, AY beserta barang bukti langsung diamankan.
Kolonel Andri menambahkan, untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut, terduga pelaku telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang berwenang.
“Selanjutnya proses penanganan hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang mengungkap lebih jauh temuan sabu-sabu ini. Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut karena sinergi antara petugas Avsec Bandara SSK II dengan personel Lanud Roesmin Nurjadin yang diperbantukan untuk pengamanan di bandara,” tegasnya.
Catatan Pengungkapan Narkotika Bandara SSK II
Ketatnya pengawasan di Bandara SSK II Pekanbaru terus membuahkan hasil dalam membendung arus peredaran gelap narkoba. Berdasarkan data pengungkapan:
- Sepanjang Tahun 2025: Petugas menggagalkan penyelundupan 22.022 gram sabu (25 tersangka), 5.300,20 gram ganja (7 tersangka), 956 butir pil ekstasi (7 tersangka), pecahan ekstasi 4,2 gram (1 tersangka), serta 89 butir pil happy five (2 tersangka).
- Hingga Agustus 2026: Petugas telah menyita total 11.130,7 gram sabu dari 11 tersangka, 2.292 gram ganja (3 tersangka), 3.622 butir pil ekstasi (4 tersangka), dan pecahan ekstasi seberat 46 gram (2 tersangka).
Capaian ini menegaskan komitmen kuat aparat gabungan dalam memperketat pengamanan dan memperkuat koordinasi lintas instansi guna menutup celah bagi kurir maupun bandar yang mencoba memanfaatkan jalur penerbangan.***
