Pekanbaru (BM) – Hingga saat ini, sebanyak 47.602 kendaraan tercatat telah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan total penerimaan pokok pajak mencapai Rp31,6 miliar. Program yang telah berjalan selama satu bulan ini cukup menggembirakan bagi Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam menyambut program ini. Menurutnya, kesadaran warga membayar pajak meningkat saat disertai insentif penghapusan denda, Sabtu (21/6/2025).
“Program pemutihan ini sangat membantu. Masyarakat lebih ringan membayar pajak, dan penerimaan daerah juga terdongkrak,” ujarnya.
Selain dari program pemutihan, realisasi keseluruhan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga mencatat angka signifikan. Sebanyak 143.624 kendaraan tercatat membayar pajak dengan total pemasukan pokok mencapai Rp86,8 miliar.
Program penghapusan denda ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Bapenda Riau terus melakukan sosialisasi dan memperluas titik layanan untuk memudahkan masyarakat mengakses program ini.
Evarefita mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. “Ini bukan hanya meringankan beban, tapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya. ***