null

Polda Riau Ungkap Mafia 9 Ton Beras Oplosan Bermerek SPHP di Pekanbaru

Pekanbaru (BM) – Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog di Kota Pekanbaru. Pelaku berinisial R, yang disebut sebagai pemain lama di dunia distribusi beras, ditangkap karena menjalankan dua modus curang demi meraih keuntungan besar.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menyebutkan, tindakan pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada pasokan pangan berkualitas.

“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar hukum. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang menyasar rakyat kecil,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Modus pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras reject lalu mengemasnya ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram dan menjualnya seharga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000. Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari Pelalawan lalu mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan ini mencederai program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dirancang untuk memberikan akses beras murah dan berkualitas kepada masyarakat. Ia mengutip pernyataan Presiden mengenai pelaku yang mengorbankan ketahanan pangan demi keuntungan pribadi sebagai contoh dari “serakahnomics”.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang, menimbang, dan menjahitnya kembali untuk dipasarkan.

Barang bukti yang diamankan mencakup 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung merek lain berisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu timbangan digital, mesin jahit, 12 gulung benang, dan dua mangkuk. Total beras oplosan yang disita diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton.

Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan instruksi langsung Kapolri untuk memberantas mafia pangan secara menyeluruh. Polda Riau telah mengarahkan jajaran di seluruh wilayah untuk menyisir praktik serupa.

“Ini bentuk keberpihakan negara terhadap hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null