Jakarta (BM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025), dalam dua kloter. Abdul Wahid tiba sekitar pukul 09.35 WIB, dan hingga saat ini status hukumnya masih sebagai terperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut diamankan dari sebuah rumah milik AW di Jakarta.
“KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT ini,” ujar Budi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, proses penangkapan terhadap Gubernur Riau sempat diwarnai dengan pencarian dan pengejaran. Tim KPK berhasil mengamankan Abdul Wahid di salah satu kafe di wilayah Riau setelah sebelumnya sempat tidak berada di lokasi awal operasi.
“Untuk tersangkanya, besok akan kami umumkan dalam konferensi pers. Saat ini kami belum bisa menyampaikan jumlah dan identitas tersangkanya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa konferensi pers yang akan digelar pada Rabu (5/11/2025) siang tersebut juga akan memaparkan kronologi lengkap OTT dan konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid serta pihak-pihak lain.
Dugaan Pemerasan Terkait Anggaran Dinas PUPR
KPK menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Tim penyidik tengah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pengelolaan anggaran di Dinas PUPR. Saat ini kami fokus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan,” kata Budi.
Hingga Selasa malam, terdapat sepuluh orang yang masih diperiksa intensif, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Arif Setiawan , Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yonanda, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta yang disebut sebagai tenaga ahli dan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Salah satu pihak lain yang diperiksa adalah Dani M Nursalam, yang sempat dicari tim KPK sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Saudara Dani M Nursalam sempat dilakukan pencarian, namun belum berhasil diamankan pada hari pertama. Petang ini, yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung diperiksa,” ungkap Budi.
Kasus Masih Akan Berkembang
Budi menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi lain yang mungkin terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kegiatan tangkap tangan ini biasanya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melacak apakah ada praktik korupsi di lokus lainnya. Prosesnya masih berjalan, dan pemeriksaan akan terus dikembangkan,” ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak lain, jika dinilai memiliki keterkaitan atau pengetahuan terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan, baik yang diduga mengetahui maupun yang terlibat dalam konstruksi perkara, pasti akan dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan nanti,” tambah Budi.
KPK memastikan akan mengumumkan secara resmi status hukum Abdul Wahid dan para pihak lain dalam konferensi pers pada Rabu(5/11/2025) siang, di Gedung Merah Putih, Jakarta.(azw)
Langsung ke konten












