Rokan Hulu (BM) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) sebagai upaya memperkuat perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembentukan TP2D ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.100.3.3.2/BAPPEDA/819/2025, tertanggal Rabu (26/11/2025).
Tim yang diketuai Novli Wanda Ade Putra, ST, M.Si ini beranggotakan para akademisi, praktisi, dan profesional di bidang masing-masing. Posisi sekretaris diemban oleh Muhammad Iqbal, S.IP, MA, dengan tiga anggota yakni Dr. Desmelati, M.Sc, Tanda Perdamaian Nasution, SH, MH, dan Alpasirin, S.IP, M.IP.
Dorong Akselerasi Program Unggulan Bupati
Ketua TP2D, Novli Wanda Ade Putra, menyampaikan bahwa pembentukan tim ini bertujuan memperkuat kinerja Bupati dan Wakil Bupati Anton–Poti dalam melaksanakan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
“Tim ini dibentuk untuk menginventarisasi program-program sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati agar dapat segera diimplementasikan secara nyata di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa banyak program unggulan yang akan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah, di antaranya:
percepatan perbaikan infrastruktur jalan,
optimalisasi pengelolaan Masjid Islamic Center,
perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan,
serta berbagai prioritas lain yang telah disampaikan pasangan Anton–Poti saat masa kampanye.
“Diharapkan TP2D dapat membantu memastikan setiap visi dan misi Bupati sampai kepada masyarakat. Itulah tujuan utama tim ini dibentuk,” tegas Novli.
Tugas dan Fungsi TP2D
TP2D memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya:
melakukan pengkajian dan analisis terhadap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati,
memberikan pertimbangan, saran, dan masukan dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan,
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan,
menerima informasi dari masyarakat terkait penerapan kebijakan daerah,
melakukan pendampingan terhadap program prioritas yang dijalankan perangkat daerah,
memantau proses perencanaan dan penganggaran program prioritas,
memediasi perangkat daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan hambatan pembangunan,
melaksanakan tugas khusus dari Bupati dan Wakil Bupati,
serta melaporkan seluruh hasil kerja kepada pimpinan daerah.
Selain itu, TP2D juga mempunyai fungsi penting berupa:
identifikasi masalah-masalah strategis yang dihadapi daerah,
pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Bupati dalam perumusan kebijakan strategis.
Dengan terbentuknya TP2D ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap pelaksanaan program prioritas dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(azw)
Langsung ke konten


