Pekanbaru (BM)– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia menilai keterlibatan KPK merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hariyanto menyatakan Pemerintah Provinsi Riau bersikap terbuka terhadap seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (15/12/2025) pagi. Menurutnya, dukungan terhadap pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan.
“Kami menghormati dan mendukung langkah KPK. Sikap terbuka dan kooperatif adalah komitmen kami dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Hariyanto.
Menanggapi keterangan juru bicara KPK terkait ditemukannya sejumlah uang dan dokumen saat pemeriksaan di kediamannya, Hariyanto menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya.
Ia menyebutkan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi lebih lanjut atas temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, pengawasan oleh KPK tidak perlu disikapi secara berlebihan selama tidak ada pelanggaran hukum.
“Kalau tidak melakukan kesalahan, tidak ada alasan untuk alergi dan takut diawasi KPK. Justru kita harus mendukung agar praktik-praktik korupsi tidak terulang lagi di daerah,” kata mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan di rumah Plt Gubernur Riau berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan total uang hasil pemerasan yang disetorkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.***
