Pelalawan (BM) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menemukan sejumlah indikasi aktivitas usaha yang berpotensi meningkatkan konsentrasi pencemar di Sungai Kampar. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pengawasan lapangan terhadap sejumlah kegiatan industri di wilayah aliran sungai tersebut.
Dalam hasil pengawasan, DLH Pelalawan mencatat adanya beberapa ketidaksesuaian, di antaranya pencampuran aliran kanal effluent milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Asia Pacific Rayon (APR). Selain itu, ditemukan kegiatan penimbangan kayu pada bak air yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan dan menghasilkan limbah berwarna hitam pekat.
DLH Pelalawan juga menemukan pembuangan limpasan air boiler serta steam trap dari pabrik PT RAPP yang dialirkan langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar.
DLH Pelalawan menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan penegakan hukum berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Seluruh hasil verifikasi dan temuan lapangan telah disampaikan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Kepala DLH Pelalawan menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. DLH, kata dia, hanya bertugas menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
DLH Pelalawan mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas Sungai Kampar yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan aktivitas masyarakat di sepanjang daerah alirannya.***
Langsung ke konten












