Pekanbaru (BM) – Ancaman banjir yang berulang setiap musim hujan di Riau kembali memicu desakan percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perhutanan Sosial. Regulasi ini dinilai mendesak sebagai upaya menekan risiko bencana akibat kerusakan hutan tropis di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Dinamisator Koalisi CSO untuk Percepatan Perda Perhutanan Sosial Provinsi Riau, Johny Setiawan Mundung, mengatakan kerusakan kawasan hutan menjadi faktor utama penyebab banjir yang hampir setiap tahun melanda 12 kabupaten dan kota di Riau.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi banjir besar seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera lainnya bukan tidak mungkin terjadi di Riau. Karena itu, percepatan pengesahan Perda Perhutanan Sosial menjadi sangat penting,” kata Johny, Kamis (8/1) di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, Perda Perhutanan Sosial dibutuhkan sebagai payung hukum yang kuat untuk mempercepat implementasi program perhutanan sosial di tingkat provinsi, yang selama ini dinilai berjalan lambat.
Melalui perda tersebut, pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat diperkuat dengan memberikan hak dan akses legal kepada masyarakat lokal untuk mengelola kawasan hutan negara, hutan adat, maupun hutan hak secara berkelanjutan.
Selain aspek lingkungan, Johny menilai percepatan perda ini juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, mengembangkan ekowisata, serta membangun kemitraan ekonomi yang adil guna mendorong perekonomian lokal.
Dari sisi konservasi, Perda Perhutanan Sosial dinilai mampu menjaga keseimbangan ekologis hutan, mendukung mitigasi perubahan iklim, serta membantu pencapaian target nasional penurunan emisi melalui skema FOLU Net Sink 2030.
Lebih lanjut, regulasi ini juga mendorong pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan mereka secara aktif dalam pengelolaan hutan, sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Johny menambahkan, perda tersebut juga diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memperkuat peran kelembagaan terkait, termasuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial.
“Percepatan Perda Perhutanan Sosial diharapkan menjadi solusi konkret untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan upaya pelestarian lingkungan di Riau melalui pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pengesahan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum di daerah dalam pengaturan tata kelola, pembiayaan, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan sosial di Provinsi Riau. ***
Langsung ke konten












