‎Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, 15 Orang Jadi Tersangka

Pelalawan (BM) – Kejaksaan Negeri Pelalawan membongkar dugaan praktik korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang menyeret belasan orang. Sebanyak 15 pihak resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

‎Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi.

‎Para pelaku dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Siswanto, Rabu (14/1/2026).

‎Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, mengungkapkan 15 tersangka tersebut masing-masing berinisial Y, ZE, SS, MM, ERF, SB, AS, EW, JG, BM, AN, A, YA, PS, dan S. Enam orang di antaranya diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎“Enam ASN, terdiri dari satu pegawai kecamatan dan lima orang penyuluh,” jelas Robby.

‎Sementara sembilan tersangka lainnya berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi. Seluruh tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam sebelum ditahan di sejumlah tempat, yakni Rutan Kelas I Pekanbaru, LPKA Kelas II Pekanbaru, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

‎Namun, satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan masih menjalani pemeriksaan medis,” kata Robby.

‎Robby menambahkan, penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tersebut terjadi di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Modus operandi yang digunakan antara lain penyaluran tidak sesuai aturan, tidak tepat sasaran, serta dugaan penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah.

‎Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut kebutuhan utama petani. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 34 miliar.

‎Kejari Pelalawan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, seiring upaya penegakan hukum dan perlindungan hak petani atas pupuk bersubsidi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null