Pekanbaru (BM) – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan kredit secara paksa oleh debt collector atau mata elang dilarang keras di wilayah hukum Polda Riau.
Penegasan tersebut disampaikan Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026). Ia menekankan tidak boleh ada perampasan objek jaminan kendaraan tanpa persetujuan atau kerelaan dari pemilik kendaraan selaku debitur.
Hengki menyatakan jajaran kepolisian diminta bertindak tegas apabila masih menemukan praktik tersebut di lapangan. Ia bahkan memerintahkan agar pelaku langsung diamankan.
“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan debitur. Jika dilakukan secara paksa, itu pidana. Tangkap,” tegas Hengki.
Menurutnya, hubungan antara debitur dan kreditur merupakan ranah keperdataan yang penyelesaiannya harus sesuai mekanisme hukum, bukan dengan tindakan paksa di lapangan. Kreditur, kata dia, tidak bisa secara sepihak menarik kendaraan tanpa dasar hukum yang sah.
Hengki juga menyoroti masih maraknya intimidasi dan teror yang dilakukan oknum debt collector dengan mengatasnamakan aturan. Ia menilai praktik tersebut mencederai rasa keadilan dan mencoreng penegakan hukum.
Ia meminta seluruh jajaran Polda Riau, baik struktural maupun operasional, memahami secara utuh aturan hukum terkait penarikan kendaraan kredit. Hengki menegaskan tidak ingin lagi ada kasus serupa yang viral dan menimbulkan persepsi aparat tidak memahami hukum.
Selain penindakan, Hengki juga memerintahkan agar setiap kasus dirilis ke publik dan disertai edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan efek pencegahan dan efek jera bagi para pelaku.
“Dengan penindakan dan edukasi yang masif, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan praktik tersebut di wilayah hukum Polda Riau,” ujarnya.***
Langsung ke konten












