KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan

Jubir KPK Budi Prasetyo

Jakarta (BM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau, MJN, sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Riau, KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan Gubernur Riau,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Budi menjelaskan, penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Penyidik KPK, kata dia, masih menelusuri berbagai bukti guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di sektor lain di Riau.

“Kami juga melihat apakah praktik-praktik serupa terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” ujarnya.

Sementara itu, KPK juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama. Pekan lalu, penyidik telah melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tersangka Abdul Wahid bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan tengah dipersiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan.***

Exit mobile version