‎Jalani Sidang Perdana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Didakwa Peras Pejabat PUPR Rp3,55 Miliar

Pekanbaru (BM)— Gubernur Riau nonaktif menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada , Kamis (26/3/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari membacakan surat dakwaan terkait dugaan pemerasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim . Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yang turut didakwa dalam perkara ini adalah dan , sementara ajudan gubernur diproses dalam berkas perkara terpisah.

‎Jaksa memaparkan, para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Dugaan praktik tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda.

‎Perkara ini disebut bermula pada 7 April 2025 ketika Abdul Wahid memerintahkan Kepala Dinas PUPR-PKPP mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, seluruh alat komunikasi peserta dikumpulkan sehingga tidak ada yang dapat mendokumentasikan kegiatan tersebut.

‎Di hadapan para pejabat, Abdul Wahid menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara harus patuh kepada dirinya dan pimpinan dinas. Jaksa mengutip ucapan terdakwa yang menyatakan “matahari hanya satu”, yang dimaksudkan sebagai penegasan sistem satu komando dalam pelaksanaan kebijakan di lingkungan dinas.

‎Setelah pertemuan tersebut, terjadi pergeseran anggaran yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 pada 22 April 2025. Pergeseran itu meningkatkan anggaran infrastruktur hingga Rp234 miliar serta pembayaran tunda bayar sebesar Rp37 miliar.

‎Jaksa menyebutkan, setelah persetujuan anggaran, Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam meminta para kepala UPT memberikan setoran uang fee yang kemudian dikoordinasikan melalui Sekretaris Dinas Ferry Yunanda. Permintaan awal sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran kemudian dinaikkan menjadi 5 persen dengan ancaman evaluasi jabatan bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

‎Pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap sepanjang 2025. Tahap pertama pada Juni sebesar Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga pada November sebesar Rp750 juta. Jaksa menyatakan sebagian dana digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk kepentingan terdakwa.

‎Jaksa menegaskan uang tersebut diberikan bukan secara sukarela, melainkan karena adanya tekanan berupa ancaman mutasi atau pencopotan jabatan terhadap para kepala UPT yang menolak memberikan setoran.

‎Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Sementara dua terdakwa lainnya menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan keberatan.

‎Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk Abdul Wahid pada 30 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi. Adapun sidang terhadap Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam akan dilanjutkan pada 2 April 2026.***

Exit mobile version