Medan (BM) – Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer asal Sumatra Utara, Amsal Sitepu, terus menjadi perhatian publik. Perkara ini mencuat setelah jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp202 juta.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Dalam proyek itu, Amsal melalui CV Promiseland menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai Rp30 juta untuk setiap desa.
Penawaran jasa dilakukan secara terpisah kepada masing-masing pemerintah desa. Sejumlah desa sempat menolak tawaran tersebut sebelum akhirnya menyepakati kerja sama pembuatan video profil.
Setelah kontrak disepakati, Amsal mengerjakan seluruh proses produksi video, mulai dari penyusunan konsep, pengambilan gambar, proses editing, hingga pengisian suara. Kuasa hukumnya menyatakan seluruh pekerjaan telah diselesaikan dan diterima oleh pihak desa tanpa adanya komplain.
Perkara ini kemudian muncul saat Kejaksaan Negeri Karo mengembangkan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain. Dalam proses tersebut, Amsal yang awalnya diperiksa sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan kemudian menjadi terdakwa sebulan setelahnya.
Jaksa menilai terdapat dugaan mark up dalam proposal biaya produksi yang diajukan. Auditor disebut menilai beberapa komponen biaya seperti konsep, ide, editing, hingga penggunaan mikrofon seharusnya tidak memiliki nilai biaya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kerugian negara diklaim mencapai Rp202 juta. Atas dakwaan itu, Amsal terancam hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi justru memberikan keterangan berbeda dari dugaan jaksa. Mereka menyatakan puas terhadap hasil video profil yang dibuat dan menilai pekerjaan tersebut sesuai dengan proposal yang telah disepakati.
Para saksi juga menyebut video profil desa tersebut bermanfaat untuk memperkenalkan potensi wilayah kepada masyarakat luas.
Selain itu, para kepala desa menegaskan seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan, pembayaran dilakukan sesuai kontrak, serta pajak atas kegiatan tersebut telah dibayarkan. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo juga disebut tidak menemukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa terkait proyek tersebut.
Dalam pembelaannya, Amsal menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi. Ia menilai komponen biaya yang disebut sebagai mark up merupakan bagian dari proses produksi audiovisual yang tidak memiliki standar harga baku.
Amsal juga mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah ramai dibahas di media sosial. Komisi III DPR RI bahkan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 untuk membahas perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai pekerjaan videografi merupakan bagian dari sektor industri kreatif yang tidak memiliki standar harga tetap. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan perkara.
Sementara itu, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus tersebut mencerminkan adanya kebingungan aparat dalam mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, aturan baru semestinya mendorong pendekatan restorative justice, terutama untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
ICJR juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang dinilai terlalu longgar dalam mekanisme penahanan sehingga berpotensi menimbulkan polemik dalam praktik penegakan hukum.
Amsal dijadwalkan menjalani pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Putusan tersebut dinilai akan menjadi perhatian luas karena dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.***
