Pekanbaru (BM) – Astra Credit Companies (ACC) memberikan edukasi mengenai pengelolaan pembiayaan yang bijak kepada masyarakat melalui kegiatan Media Gathering bersama jurnalis di Pekanbaru, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan bertajuk “Kenal Lebih Dekat Dengan Perusahaan Pembiayaan” tersebut digelar di KOI-KOI Resto Pekanbaru sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait pembiayaan kendaraan dan multiguna yang kini semakin diminati seiring pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru.
Regional Retail AR Management Head ACC Sumbagut, Lerry Allen Christian, mengatakan akses pembiayaan harus dibarengi dengan pemahaman finansial yang baik agar masyarakat mampu mengelola kewajiban kredit secara bijak.
Menurutnya, bagi ACC penyaluran pembiayaan tidak hanya berorientasi pada bisnis semata, tetapi juga bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk meningkatkan literasi masyarakat sehingga menjadi konsumen yang cerdas dalam mengambil keputusan finansial.
“Kami juga mengapresiasi peran jurnalis Pekanbaru yang selama ini membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Media memiliki peran penting dalam menyebarkan edukasi pembiayaan secara akurat dan terpercaya,” ujar Lerry.
Dalam kegiatan tersebut, Regional Retail Operation Business Head ACC Sumbagut William Andriady memaparkan profil perusahaan serta berbagai produk pembiayaan yang dimiliki ACC untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Sementara itu, sesi edukasi disampaikan oleh Assistant Vice President Legal Business Mochamad Jeihansyach yang menjelaskan mengenai perusahaan pembiayaan, jenis-jenis lembaga pembiayaan, hingga cara memilih perusahaan pembiayaan yang tepercaya agar masyarakat di Pekanbaru tidak menjadi korban penipuan.
ACC juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola pembiayaan. Lerry menyoroti praktik yang masih kerap terjadi di masyarakat, seperti menggadaikan kendaraan dan mengalihkan kredit kepada pihak ketiga yang masih dalam masa kredit tanpa melibatkan pihak ACC atau meminjamkan data pribadi untuk pengajuan pembiayaan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit dan tidak meminjamkan data pribadi untuk mengajukan pembiayaan karena dapat merugikan serta memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menyatakan: Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Melanggar ketentuan ini dapat berakibat pada tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00.(azw)
ACC Gelar Edukasi Pembiayaan, Jangan Alihkan Kredit Sembarangan
