Dani Lapor Sudah Terima Uang PUPR, Abdul Wahid: Simpan Aja Dulu Bang!

Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, Beri Kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Pekanbaru (BM) – Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam mengungkap fakta mengejutkan di sidang kasus dugaan pemerasan anggaran UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dani mengaku Abdul Wahid memberikan arahan terkait uang operasional untuk dirinya sebagai tenaga ahli, termasuk mengetahui adanya pemberian uang lain dari Dinas PUPR-PPKP Riau yang diterimanya.

Hal itu diungkapkan Dani yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini saat jadi saksi mahkota untuk Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Dani mengawali keterangan terkait awal dirinya menjadi tenaga ahli gubernur dan hubungannya dengan Abdul Wahid yang telah terjalin sejak lama, sejak keduanya aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dani kemudian mengikuti pemilihan calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan Indragiri Hilir (Inhil). Sebulan setelah dilantik, dia diminta Abdul Wahid untuk mundur dan maju Pilkada sebagai calon Bupati Inhil.

Sayangnya, Dani kalah di Pilkada. Dia sempat menenangkan diri, dan belum menemui Abdul Wahid yang menang pemilihan Gubernur Riau berpasangan dengan SF Hariyanto sebagai wakil gubernur periode 2024-2029.

“Saya awalnya tidak langsung pulang ke Pekanbaru. Saya menenangkan diri dulu. Kemudian beliau video call dan menyampaikan agar saya ke Pekanbaru untuk membantu beliau di pemerintahan, walaupun waktu itu belum disampaikan posisi apa,” kata Dani.

Dani mengatakan pada masa awal pemerintahan Abdul Wahid, dirinya bersama beberapa orang lain diminta membantu persiapan menjelang pelantikan gubernur.

Setelah Abdul Wahid resmi dilantik, dilakukan pembahasan mengenai penempatan sejumlah orang yang selama ini membantu proses politiknya. Menurut Dani, dirinya sempat ditawarkan menjadi tenaga ahli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun tawaran tersebut tidak diambil sehingga posisi itu kemudian ditempati Tata Maulana.

“Katanya ada slot tenaga ahli di Dinas ESDM. Saya bilang jangan. Akhirnya Tata yang mengisi slot di ESDM,” ujarnya.

Belakangan, Dani ditetapkan sebagai tenaga ahli di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau.

Menurut Dani, pengangkatan tersebut dilakukan atas arahan langsung Abdul Wahid kepada Penjabat Sekretaris Daerah dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

“Pak gubernur yang menelepon Pj Sekda dan Biro Hukum. Coba diproses sebagai tenaga ahli di Bappeda. Karena arahan beliau, saya follow up,” katanya.

Meski berstatus tenaga ahli, Dani mengaku tidak pernah menerima salinan fisik surat keputusan (SK) pengangkatannya selama menjalankan tugas.

“Ada SK. Saya lupa nomor SK-nya. Cuma fisiknya tidak pernah dikasih. Fisiknya dikasih setelah saya ditahan KPK,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Dani juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan khusus mengenai tugas tenaga ahli. “Saya hanya melihat seperti tenaga ahli di DPRD. Artinya memberikan masukan, saran, dan pertimbangan. Itu dalam pikiran saya saat itu,” katanya.

Menurut Dani, selama menjadi tenaga ahli dirinya lebih banyak berkoordinasi langsung dengan Abdul Wahid, dan tidak pernah berkoordinasi dengan wakil gubernur.

Sementara dengan Bappeda, koordinasi dilakukan secara terbatas saat pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

“Bappeda sedang fokus terhadap pembahasan RPJMD 2025-2030. Saya melakukan koordinasi, tapi lewat telepon. Kalau rapat saya tidak pernah diundang,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami persoalan hak keuangan Dani sebagai tenaga ahli. Menurut Dani, dirinya tidak pernah menerima gaji selama menjabat tenaga ahli.

Informasi bahwa tenaga ahli tidak dapat dianggarkan dalam APBD 2025 diperolehnya dari Tata Maulana. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada Abdul Wahid. “Pak gubernur tahu kami tidak digaji,” kata Dani.

Saat ditanya apakah Abdul Wahid memberikan solusi terkait persoalan tersebut, Dani menyebut dirinya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

“Untuk operasional, coba nanti koordinasikan ke Dinas PU,” ujar Dani menirukan arahan yang disebut disampaikan Abdul Wahid kepada dirinya.

Dani mengaku mengenal Arief Setiawan sejak masih menjadi anggota DPRD Riau karena Komisi IV DPRD merupakan mitra kerja Dinas PUPR-PKPP.

Ia kemudian menemui Arief dan menyampaikan kebutuhan operasional dirinya bersama sejumlah orang yang membantu Abdul Wahid.

“Saya sampaikan ke Pak Kadis, saya dan kawan-kawan butuh operasional. Saya minta tolong dipertimbangkan,” ujarnya.

Awalnya tidak ada nominal yang dibicarakan. Namun dalam pertemuan lanjutan, menurut Dani, disepakati dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan.

“Saya pernah menyampaikan angka di atas Rp50 juta. Saat ketemu lanjutan beliau bilang tidak sanggup,” katanya.

Dani mengaku dana operasional tersebut diterima sebanyak lima kali dengan total Rp250 juta. Menurut dia, uang itu diterima langsung dari Arief Setiawan maupun melalui Fauzan, orang suruhan Arief.

Jaksa kemudian menanyakan apakah realisasi dana operasional tersebut pernah dilaporkan kepada Abdul Wahid. “Setiap terealisasi Rp50 juta selalu saya sampaikan,” jawab Dani.

Saat ditanya tanggapan Abdul Wahid, Dani mengatakan tidak pernah ada penolakan. “Ya sudah. Kalau beliau juga lihat bahasa tubuh dan kata-katanya, ya, ya. Saya sampaikan, tidak dibantah. Hanya jawab ya,” ujarnya.

Selain persoalan operasional, Dani juga mengungkap adanya arahan lain dari Abdul Wahid yang berkaitan dengan penambahan anggaran hasil pergeseran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Menurut Dani, suatu ketika Abdul Wahid menyampaikan bahwa anggaran UPT mengalami penambahan dan meminta agar komitmen dari pihak Dinas PUPR-PKPP diperjelas.

“Pak gubernur mengatakan kalau anggaran UPT sudah bertambah karena pergeseran. Tolong sampaikan ke Arief harus jelas komitmennya,” kata Dani.

Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Arief Setiawan. “Saya sampaikan ke Pak Arief, ‘Mas, UPT kan sudah ada penambahan anggaran pergeseran. Gimana komitmennya, kata Pak Gub’,” ujarnya.

Menurut Dani, saat itu Arief Setiawan memahami maksud pesan yang disampaikan. “Pak Arief sudah paham. Itu terkait operasional Pak Gubernur,” kata Dani.

Dani juga mengaku memperoleh informasi dari Abdul Wahid mengenai adanya tambahan anggaran pada Dinas PUPR-PKPP Riau.

“Saya tahu dari Pak Gubernur ada pergeseran. PU dapat Rp271 miliar. Detail angkanya saya tidak tahu, tapi saya tahu ada tambahan anggaran,” ujarnya.

Beberapa waktu setelah komunikasi tersebut, Dani mengaku dipertemukan Arief Setiawan dengan Brantas Hartono di sebuah warung kopi.

Dalam pertemuan itu, menurut Dani, Arief memperkenalkan Brantas sebagai pihak yang akan mengeksekusi pemenuhan komitmen yang sebelumnya dibicarakan.

“Pak Arief mengatakan, nanti berurusan dengan ini, yang kemarin itu, pemenuhan komitmen,” kata Dani.

Dalam pertemuan tersebut muncul angka Rp1 miliar. Setelah itu, Dani dan Brantas mengatur mekanisme penyerahan uang.

Beberapa hari kemudian, Dani mengaku menerima uang Rp1 miliar dari Brantas di rumah yang bersangkutan pada waktu subuh. Penyerahan dilakukan menggunakan kode berupa pakaian bermerek Volcom.

“Disepakati jemput di rumah Brantas. Untuk mempermudah ditentukan kode Volcom karena baju yang dipakai Volcom,” ujarnya.

Dani mengaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan menerima sebuah tas ransel berisi uang tunai Rp1 miliar. Setelah menerima uang tersebut, Dani mengaku langsung menemui Abdul Wahid.

“Saya sampaikan, ‘Uang yang dari Pak Arief sudah saya terima’,” katanya.

Menurut Dani, saat itu dirinya juga menyampaikan nilai uang yang diterima. “Saya sampaikan nilainya Rp1 miliar,” ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan respons Abdul Wahid. “Jawab Pak Wahid, ‘Simpan saja dulu, Bang’,” kata Dani.

Menurut Dani, uang tersebut kemudian disimpan di rumahnya sebelum digunakan secara bertahap sesuai permintaan yang disampaikan Marjani.

Dani mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Marjani setelah menerima kode bahwa “stok kosong”.

“Biasanya beliau kode. Saya jumpai di kediaman. Dia sampaikan, ‘Bang, operasional’,” kata Dani.

Menurut Dani, nominal yang diserahkan bervariasi, antara lain Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta.

Untuk penyerahan Rp200 juta, Dani menyebut uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke luar negeri.

“Disampaikan kebutuhan ke London. Pak AW butuh poundsterling sekitar dua batang. Saya cari di money changer tidak tersedia sejumlah itu. Akhirnya saya serahkan dalam rupiah senilai Rp200 juta,” ujarnya.

Dani mengaku sebagian besar uang Rp1 miliar tersebut diserahkan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan Abdul Wahid. Meski demikian, ia mengaku menggunakan sebagian dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

“Ada yang saya gunakan Rp50 juta. Ada kebutuhan lain,” ungkap Dani.

Dalam persidangan itu, Dani juga mengungkap adanya rencana penyerahan dana berikutnya melalui Kepala UPT bernama Eri Ikhsan.

Menurut Dani, informasi tersebut diperolehnya setelah Eri Ikhsan menghubunginya dan menyampaikan bahwa uang sekitar Rp1 miliar telah siap.

Namun rencana penyerahan tersebut tidak pernah terealisasi karena Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dani mengaku baru mengetahui setelah OTT bahwa sebagian dana yang sebelumnya direncanakan untuk diserahkan telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke Malaysia.

“Akhirnya terealisasi Rp1 miliar?” tanya jaksa.

“Tidak, karena OTT,” jawab Dani.***

Exit mobile version