Pekanbaru (BM) – Persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali membuka fakta baru. Dua saksi mahkota, Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, mengungkap adanya komunikasi dan mekanisme penyaluran dana yang disebut untuk kebutuhan operasional Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), Dani Nursalam mengaku menerima arahan langsung dari Abdul Wahid terkait pemenuhan kebutuhan operasional dirinya selama menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.
Dani menyebut, setelah mengetahui tenaga ahli tidak memperoleh gaji melalui APBD 2025, ia menyampaikan kondisi tersebut kepada Abdul Wahid. Menurutnya, gubernur kemudian mengarahkan agar dirinya berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan.
”Untuk operasional, coba nanti koordinasikan ke Dinas PU,” ujar Dani menirukan arahan yang disebut disampaikan Abdul Wahid di persidangan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dani mengaku menemui Arief Setiawan dan menyampaikan kebutuhan operasional dirinya bersama sejumlah orang yang membantu gubernur. Dalam komunikasi lanjutan, disepakati pemberian dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan.
Dani mengungkapkan dana tersebut diterima sebanyak lima kali dengan total Rp250 juta. Uang itu disebut diterimanya langsung dari Arief maupun melalui perantara bernama Fauzan.
Ia juga mengaku selalu melaporkan realisasi penerimaan dana tersebut kepada Abdul Wahid. Menurut Dani, tidak pernah ada keberatan maupun penolakan dari gubernur atas laporan tersebut.
Tidak hanya soal dana operasional bulanan, Dani turut mengungkap adanya komunikasi terkait tambahan anggaran hasil pergeseran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Menurut dia, Abdul Wahid pernah meminta agar komitmen pihak Dinas PUPR-PKPP diperjelas setelah adanya penambahan anggaran UPT melalui mekanisme pergeseran.
Pesan tersebut kemudian diteruskannya kepada Arief Setiawan. Dani mengaku Arief memahami maksud komunikasi tersebut yang disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional gubernur.
Fakta lain yang terungkap adalah penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari komitmen tersebut. Dani mengaku menerima uang tunai itu dari Brantas Hartono setelah diperkenalkan oleh Arief Setiawan sebagai pihak yang akan memenuhi komitmen yang sebelumnya dibicarakan.
Uang Rp1 miliar itu kemudian dilaporkan kepada Abdul Wahid.
”Saya sampaikan, uang yang dari Pak Arief sudah saya terima,” kata Dani.
Saat menyebut nominal uang yang diterimanya, Dani mengaku mendapat respons dari Abdul Wahid agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu.
Menurut Dani, dana tersebut selanjutnya digunakan secara bertahap untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan gubernur, termasuk operasional dan perjalanan ke luar negeri. Sebagian dana juga diakuinya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan yang juga dihadirkan sebagai saksi mahkota membenarkan adanya permintaan dana operasional gubernur yang disampaikan melalui Dani Nursalam.
Saat dikonfirmasi jaksa mengenai pemberian dana Rp1 miliar melalui Dani, Arief secara tegas menyatakan uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional gubernur.
Arief juga mengungkap bahwa sejak awal dirinya diarahkan Abdul Wahid untuk berkoordinasi dengan Dani dalam berbagai urusan pemerintahan.
Menurut Arief, dalam pertemuan setelah pelantikan gubernur, Abdul Wahid menyampaikan agar dirinya berkoordinasi dengan Dani apabila terdapat persoalan yang perlu dibahas.
Di hadapan majelis hakim, Arief turut mengakui adanya proses pengumpulan dana dari enam kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Ia membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut enam kepala UPT akhirnya menyanggupi menyediakan dana sebesar Rp5 miliar setelah sebelumnya hanya mampu mengumpulkan Rp3 miliar.
Meski demikian, Arief membantah pernah menetapkan nominal tertentu yang harus dipenuhi. Menurutnya, permintaan penambahan muncul setelah adanya tambahan anggaran hasil pergeseran dibandingkan APBD murni.
Arief juga mengakui telah menugaskan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari para kepala UPT.
Selain itu, ia mengungkap pernah mengantarkan uang sebesar Rp450 juta yang disebut untuk kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke Malaysia. Uang tersebut diambil dari Kepala UPT Eri Ikhsan sebelum dibawa ke kediaman gubernur dan diserahkan melalui ajudan gubernur, Marjani.
Persidangan akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman sejumlah fakta yang terungkap dalam perkara dugaan pemerasan anggaran UPT tersebut.***
Dani dan Arief Akui Dana Operasional Gubernur Mengalir dari PUPR Riau
