Pekanbaru (BM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) sukses memfasilitasi mediasi sengketa klaim penguasaan dan pengelolaan lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dengan Koperasi Produsen Dayun Bina Sejahtera yang mewakili Petani Beruk.
Pertemuan mediasi yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Kantor Sekretariat TFPK Kabupaten Siak, Komplek Perkantoran Siak tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh jajaran TFPK, Camat Dayun, dan Penghulu Dayun.
Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait lahan garapan di wilayah Beruk Zamrud, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
TFPK Kabupaten Siak yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 hadir untuk memastikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa berjalan secara damai, adil, dan kondusif.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting mengenai pengawasan dan pengelolaan lahan diantaranya :
- Para pihak sepakat bahwa lahan masyarakat yang berada dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT RAPP di wilayah Beruk berada di bawah pengawasan SATGAS PKKH.
- Penghentian Ekspansi Lahan: Masyarakat dan PT RAPP sepakat untuk tidak melakukan perluasan/ekspansi areal pada wilayah yang telah ditentukan.
- Komitmen Kondusifitas dengan kesepakatan bahwa Kedua belah pihak berkomitmen menjaga suasana kondusif. Jika di kemudian hari ditemukan perluasan areal tanpa kesepakatan bersama, pihak terkait dapat melaporkannya langsung kepada TFPK.
- Pencabutan Patok Lahan: Seluruh patok yang sebelumnya dipasang oleh PT RAPP telah dicabut dan dipastikan tidak akan digunakan kembali.
- terkait dengan Akses Pemanenan Kayu, PT RAPP berencana membuat kanal sebagai akses pemanenan kayu dengan jaminan tidak merusak lahan garapan maupun penguasaan masyarakat.
- Untuk mendukung Patroli Karhutla: Masyarakat sepakat membuka akses jalan (portal) guna mempermudah PT RAPP dalam melakukan patroli pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutla).
- Dan Pembentukan Tim Dialog Untuk menjaga komunikasi dan iklim yang kondusif.
Ketua TFPK, Anton Hidayat, S.H., menegaskan pentingnya pembentukan Tim Dialog yang terdiri dari perwakilan PT RAPP (Tengku Kespandiar, dkk.) dan Koperasi Dayun Bina Sejahtera (Robinsar Situmorang, dkk.).
”Persoalan ini sebelumnya terjadi akibat kurangnya komunikasi yang baik. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus memiliki perwakilan agar setiap potensi gesekan kecil dapat diselesaikan melalui dialog sebelum memanas,” ujar Anton
Selain itu, Sekretaris TFPK Kabupaten Siak sekaligus Kabag Atwil, Asrafli, menyampaikan bahwa keberhasilan fasilitasi ini menegaskan komitmen Pemkab Siak dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan pihak swasta demi menciptakan kepastian hukum serta ketenteraman wilayah.
“Melalui dialog yang terbuka dan kooperatif, kita bersyukur kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati batas, membuka akses demi pencegahan Karhutla, serta membentuk Tim Dialog khusus untuk mengawal kesepakatan ini ke depan,” ungkapnya.
Di sisi lain, masyarakat mengapresiasi langkah cepat Pemkab Siak. Robinsar Situmorang selaku perwakilan masyarakat menyampaikan rasa terima kasihnya atas tersedianya ruang dialog yang adil.
”Kami sangat mengapresiasi Pemkab Siak yang telah memfasilitasi penyelesaian ini. Sudah lama masyarakat menunggu ruang terbuka yang baik untuk mendengarkan keluhan terkait konflik dengan RAPP yang selama ini tidak kunjung selesai bahkan kami juga sudah sampai ke gakkum tapi TFPK berhasil mempertemukan kami,”
ujar Robinsar.
Berita acara kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan PT RAPP Tengku Kespandiar, perwakilan Koperasi Dayun Bina Sejahtera Robinsar Situmorang, Camat Dayun Wahyudi, serta diketahui oleh Penghulu Dayun Nasya Nugrik., dan Ketua TFPK Anton Hidayat, S.H., dengan disaksikan oleh Tim TFPK dan masyarakat.***
