Riau  

Tokoh LAM Riau Kecam Video Hoaks Terkait Mantan Kapolri, Minta Plt Gubernur Riau Laporkan Pelaku

Pekanbaru (BM) – Tokoh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara tegas mengecam peredaran video hoaks atau disinformasi yang menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dikaitkan dengan SFH.

Tokoh LAMR, Aspandiar, menilai konten tersebut merupakan bentuk propaganda murahan yang tidak berdasar dan mencederai kedamaian daerah.

​”Jelas ini propaganda murahan, tidak ada sedikitpun kapasitas SFH untuk berkomentar seperti ini. Ini soal nasional, lain halnya kalau SFH menjadi bagian dari pengambil kebijakan di tingkat nasional. Dapat dipastikan itu bukan wilayah beliau,” ujar Aspandiar dalam keterangannya.

​Aspandiar juga menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang gemar menyebar narasi negatif serta memandang orang lain selalu salah.

Menurutnya, isu yang ditebar dalam video tersebut sangat tidak masuk akal karena berupaya mensejajarkan posisi lokal dengan pengambil kebijakan tertinggi di tingkat pusat.

​”Sekali-sekali cobalah kita belajar melihat sisi baik dari seseorang, jangan semua orang salah di mata kita.

Anehnya lagi, isu yang ditebar juga tidak kira-kira, sebab dengan berita tersebut ada sisi pensejajaran antara SFH dengan pengambil kebijakan tertinggi di pusat sana. Ini sesuatu yang mustahil,” tambahnya.

​Atas maraknya penyebaran konten hoaks ini, pihaknya meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau beserta jajaran penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

Pelaku penyebar konten manipulatif tersebut, kata dia, diminta agar segera dilaporkan dan ditindak secara tegas demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​”Pertanyaannya, apa yang ingin kita dapat dan buktikan dengan berita tersebut? Tidak suka dengan SFH, itu pilihan politik. Namun, menjaga marwah dan kedamaian di daerah ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Aspandiar.

​Catatan dan Data Pendukung Terkait Isu Hoaks di Riau

​Ancaman Disinformasi Digital: Berdasarkan tren keamanan siber dan literasi digital di Indonesia, penyebaran video manipulatif (deepfake atau suntingan tidak bertanggung jawab) kerap meningkat menjelang momentum politik tertentu untuk memecah belah opini publik.

​Dasar Hukum Pelaporan: Penyebaran berita bohong (hoaks) yang memicu keresahan di tengah masyarakat dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara serta denda yang signifikan.

​Peran Tokoh Adat: LAMR terus mengimbau masyarakat Riau agar senantiasa menyaring setiap informasi yang diterima di media sosial serta menjunjung tinggi marwah daerah agar tidak mudah terprovokasi oleh konten adu domba.***

Exit mobile version