Pekanbaru (BM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Riau telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait penyebaran informasi hoaks di media sosial TikTok yang mengatasnamakan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 773/100.3/Hk-Bantuan/2026, tertanggal Pekanbaru, 6 November 2026, dengan hal Penyampaian Pengaduan atas Informasi Hoax.
“Beberapa hari belakangan ada upaya-upaya memecah belah dan bberpotensi mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. Dan hal ini juga berkaitan wibawa pimpinan. Dan representasi bapak Plt Gubernur sebagai Kepala Daerah dari Pemprov Riau. Dan kita sudah kita laporkan pagi ini,” kata Kepala Biro Hukum Riau, Yan Dharmadi, Jumat (6/11/2026).
Dalam surat itu, Pemprov Riau mengadukan empat konten pemberitaan yang dinilai tidak benar dan disebarkan melalui TikTok dengan tautan Bomerang, diantaranya Perang dingin SF Hariyanto dengan Kapolda Riau, SF Hariyanto tidak percaya Listyo Sigit Prabowo Eks Kapolri menyadap Presiden, “Saya kenal dia orang baik”.
Kemudian SF Hariyanto klarifikasi pernyataan soal Listyo Sigit, “Saya hanya belum percaya bukan membela”. Serta SF Hariyanto terbitkan surat tolak intervensi proyek larangan titip paket dari APH.
Yan menegaskan, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tidak pernah menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut dan tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak mana pun terkait pemberitaan itu.
“Ditambah lagi pertanyaan yang dimuat tersebut merupakan tuduhan ataupun fitnah, karena bapak Plt Gubernur sama sekali tidak ada dihubungi ataupun memberi klarifikasi seperti yang diberitakan. Pemberitaan tersebut berpotensi memecah belah antar instansi serta mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat. Pemberitaan dimaksud merupakan berita fitnah dan tidak berdasar,” ungkapnya.
Pemprov Riau juga menilai penyebaran informasi hoaks tersebut termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Surat pengaduan itu telah diterima oleh Staf Polda Riau. Tembusan surat juga disampaikan kepada Plt Gubernur Riau di Pekanbaru,” pungkasnya.***
