Pekanbaru (BM) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang diterbitkan pada Rabu (5/11/2025). Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Gubernur Riau oleh KPK, maka sesuai Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani masa tahanan.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, Menteri Dalam Negeri melalui surat tersebut meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Surat penunjukan itu ditandatangani oleh Tomsi Tohir, atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.***
Langsung ke konten












