Pekanbaru (BM) — Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (20/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dedy SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita SH. Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan yang seluruhnya diakui oleh terdakwa.
Didampingi penasihat hukumnya, Asri Auzar turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang dipimpin Dedy SH MH.
Kasus yang menjerat Asri Auzar berawal pada November 2020. Saat itu, ia meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara rekannya, Zulkarnain. Sebagai jaminan, Asri menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun hingga jatuh tempo, utang tersebut tak kunjung dilunasi.
Untuk menyelesaikan kewajibannya, Asri Auzar kemudian menjual sebidang tanah beserta bangunan ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. Kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Proses balik nama rampung pada Oktober 2021 dan sertifikat resmi beralih kepada Vincent.
Namun, setelah transaksi dianggap sah, Asri Auzar diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum. Ia masih meminta uang sewa ruko kepada dua penyewa, yakni Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh, dengan mengklaim bangunan tersebut masih menjadi miliknya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.***
Langsung ke konten












