Pekanbaru (BM)— Sejumlah kendaraan angkutan barang menjadi sasaran penindakan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang digelar pada Senin sore (2/2/2026). Penertiban difokuskan pada kendaraan yang melanggar ketentuan over loading dan over dimension (ODOL).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono, bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria. Operasi juga melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Dalam pelaksanaan razia, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas. Petugas melakukan pengukuran dimensi kendaraan yang dicurigai ODOL, pendataan pelanggaran, serta pengecekan muatan.
Selain itu, kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi turut diperiksa, termasuk surat izin, SIM, dan STNK. Pemeriksaan teknis juga dilakukan pada kondisi kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu penerangan, serta kondisi ban.
Berdasarkan hasil penindakan, sebanyak 11 pengendara dikenakan sanksi tilang, 25 pengendara diberikan teguran, dan satu unit truk diamankan sebagai barang bukti karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan penertiban kendaraan ODOL merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang digelar menjelang Operasi Ketupat.
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengemudi.
“Upaya ini juga menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan target Indonesia bebas kendaraan ODOL pada tahun 2027 serta meningkatkan Kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi Riau,” kata Jeki.***
Tingkatkan Kepatuhan, Polda Riau Intensifkan Razia Truk ODOL
Langsung ke konten












