Pelatih KONI Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Atlet

Ilustrasi

Surabaya (BM) – Seorang pelatih olahraga berinisial WPC (44) yang tergabung dalam pembinaan atlet di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet bela diri tingkat nasional. Tersangka kini telah ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kasus tersebut mencuat setelah korban yang merupakan atlet binaannya berusia 24 tahun melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Dugaan tindakan itu disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun, yakni sepanjang 2023 hingga 2024.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jules Abraham Abast, mengatakan penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa tersangka hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana tersebut tidak terjadi di satu lokasi saja. Tersangka diduga memanfaatkan berbagai kegiatan olahraga seperti latihan maupun pertandingan di luar daerah untuk melancarkan aksinya.

Beberapa lokasi yang disebut dalam penyelidikan antara lain di Jombang, Ngawi, hingga Bali. Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedekatan serta relasi kuasa sebagai pelatih terhadap atlet untuk melakukan perbuatannya.

Direktur Reserse PPA-PPO Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ganis Setyaningrum, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“Relasi kuasa antara pelatih dan atlet dimanfaatkan oleh tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata Ganis.

Ia menambahkan, kepolisian juga akan memberikan perlindungan kepada korban, termasuk layanan pemulihan psikologis, bantuan kesehatan, serta fasilitas rumah aman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf J.

Dalam aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta. Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna memastikan seluruh fakta dan kemungkinan korban lain dapat terungkap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null