Pekanbaru (BM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan M. Arief Setiawan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang menguntungkan dirinya maupun pihak lain.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan M. Dhani Nursalam. Dengan demikian, unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP dinyatakan terbukti.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa dan pihak terkait sebesar Rp840 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan M. Arief Setiawan ditetapkan sebesar Rp290 juta.
Hakim memerintahkan uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta secara sukarela mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan, sedangkan barang bukti diputuskan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, M. Arief Setiawan bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(azw)
Langsung ke konten












