Pekanbaru (BM) – Perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, yang menjerat pengembang Budi Darmawan (BD), memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Budi Darmawan kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dan menunggu persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II.
“Perkara sudah tahap II tanggal 6 Agustus,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, perkara kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru pada 7 Agustus 2026.
“Perkara sudah limpah tanggal 7 Agustus,” ujarnya.
Dalam persidangan perdana nanti, jaksa penuntut umum akan membeberkan dakwaan sekaligus menguji dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Darmawan di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Budi Darmawan dijerat dengan Pasal 162 juncto Pasal 144 Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman.
Berdasarkan site plan yang mengacu pada dokumen perizinan, terdapat lahan sekitar 414,62 meter persegi yang dialokasikan untuk fasos dan taman.
Namun, warga menduga peruntukan lahan tersebut mengalami perubahan. Sebagian area yang semestinya menjadi fasilitas sosial dan taman diduga justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.
Kini, perkara tersebut resmi bergeser ke meja hijau. Sidang perdana pada 20 Agustus 2026 akan menjadi momentum bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya, sekaligus menguji fakta mengenai status, peruntukan, serta dugaan perubahan fungsi lahan yang dipersoalkan warga.
Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.***
Langsung ke konten












