‎Wali Kota Pekanbaru Buka Akses Pengambilan Ijazah bagi Warga yang Terkendala Tunggakan

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Pekanbaru (BM) — Kabar soal ijazah lulusan yang masih tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta warga yang mengalami persoalan tersebut segera melapor agar dapat dicarikan solusi.

‎Hal itu disampaikan Agung Nugroho, Selasa (18/8/2026). Ia mengatakan, keluhan mengenai ijazah yang belum dapat diambil karena persoalan tunggakan cukup sering disampaikan masyarakat kepadanya.

‎Menurut Agung, keluhan tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung dalam berbagai kesempatan, tetapi juga ketika dirinya bertemu warga di sejumlah tempat.

‎”Banyak yang menyampaikan kepada saya, baik orang tua, teman-teman maupun seluruh masyarakat. Ada yang menyampaikan bahwa anak atau keponakannya sudah tamat SD, SMP bahkan SMA, tetapi tidak bisa mengambil ijazahnya karena ada tunggakan,” kata Agung.

‎Ia menyebut, tunggakan yang menjadi kendala tidak hanya berkaitan dengan biaya sekolah. Dalam sejumlah kasus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan biaya perlengkapan sekolah maupun kebutuhan pendidikan lainnya, termasuk yang terjadi di pesantren dan sekolah swasta.

‎Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak ingin persoalan tunggakan tersebut menjadi hambatan bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

‎”Jangan sampai persoalan ini membuat anak-anak kita tidak bisa melanjutkan pendidikan. Yang SD ingin melanjutkan ke SMP, yang SMP ke SMA, maupun yang SMA ingin melanjutkan ke perguruan tinggi,” ujarnya.

‎Karena itu, Pemko Pekanbaru membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan tersebut melalui kantor kecamatan.

‎Agung meminta warga yang ijazah anak, putra-putri maupun keponakannya masih tertahan karena adanya tunggakan untuk segera melaporkan persoalan tersebut ke kantor camat di wilayah masing-masing.

‎”Kami mempunyai program Zero Anak Putus Sekolah. Seluruh masyarakat yang hari ini mempunyai masalah tersebut bisa datang ke seluruh kantor camat yang ada di Kota Pekanbaru,” katanya.

‎Ia menjelaskan, laporan yang masuk dari masyarakat akan direkap oleh pihak kecamatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pekanbaru.

‎Saat ini terdapat 15 kecamatan di Kota Pekanbaru yang dapat menjadi tempat masyarakat menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut.

‎Agung menargetkan persoalan ijazah yang terkendala tunggakan bagi warga Pekanbaru dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

‎”Silakan datang ke kantor camat untuk melaporkan. Kami rekap dan insyaallah dalam satu bulan ini kita akan selesaikan semuanya, khusus bagi masyarakat yang tinggal di Kota Pekanbaru,” tegasnya.

‎Ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada lagi anak di Pekanbaru yang terkendala melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan ijazah yang belum dapat diambil akibat tunggakan.

‎Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru mewujudkan target Zero Anak Putus Sekolah.(azw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null